Surat Rahasia Kejaksaan Agung Beredar di Grup WA, Isinya Instruksi Tingkatkan Kewaspadaan Nasional

Surat Rahasia Kejaksaan Agung Beredar di Grup WA, Isinya Instruksi Tingkatkan Kewaspadaan Nasional © mili.id

Mili.id-Kejaksaan Agung Republik Indonesia menerbitkan surat bersifat rahasia yang menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menyikapi perkembangan situasi nasional yang tengah menjadi perhatian publik.

Surat bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 dengan perihal Peningkatan Kewaspadaan Menyikapi Perkembangan Situasi itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Baca juga: Inisiator Dorong Pemerintah Tingkatan Kesejahteraan Jaksa

Dalam surat yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani, disebutkan bahwa meningkatnya perhatian publik terhadap berbagai proses penegakan hukum yang melibatkan pejabat negara maupun aparatur negara menjadi salah satu alasan diterbitkannya instruksi tersebut.

Kejaksaan menilai perkembangan situasi nasional memerlukan langkah antisipatif agar stabilitas pelaksanaan tugas dan marwah institusi tetap terjaga.

Melalui surat tersebut, seluruh satuan kerja diminta melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan situasi di wilayah hukum masing-masing, terutama yang berpotensi menimbulkan Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat memengaruhi pelaksanaan tugas Kejaksaan.

Selain itu, jajaran Kejaksaan juga diminta mengoptimalkan deteksi dini dengan menyampaikan laporan secara cepat, berjenjang, dan komprehensif terhadap setiap perkembangan yang dinilai strategis.

Baca juga: Kapal Supertanker MT Arman 114 Gagal Laku, Kejagung Jadwalkan Lelang Ulang Akhir Januari

Pengamanan personel, aset, dokumen, serta fasilitas kantor juga diperintahkan untuk diperkuat sesuai tingkat kerawanan di masing-masing wilayah, sekaligus menjaga soliditas internal.

Dalam poin lainnya, seluruh pegawai diingatkan untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan netralitas, serta menghindari penyampaian komentar, pendapat, maupun informasi mengenai perkara yang sedang ditangani di luar prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Surat tersebut juga menginstruksikan agar pengelolaan informasi dan komunikasi publik dilakukan secara terkoordinasi serta menjalin koordinasi dengan instansi terkait apabila terdapat potensi gangguan keamanan maupun ketertiban.

Baca juga: Kejaksaan RI Tegaskan Siap Jalankan KUHP–KUHAP Baru Mulai Hari Ini

Menutup suratnya, Jamintel menegaskan agar seluruh jajaran Kejaksaan tetap menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, objektif, serta menghindari segala bentuk perbuatan tercela. Setiap perkembangan penting juga diminta segera dilaporkan kepada pimpinan melalui mekanisme pelaporan yang berlaku.

Surat tersebut menjadi sinyal bahwa Kejaksaan Agung tengah memperkuat kesiapsiagaan internal di tengah dinamika nasional yang berkembang, khususnya terkait penanganan perkara-perkara yang menjadi sorotan publik.

Editor : Erwin Muhammad



Berita Terkait