DPRD Surabaya Soroti Pungutan Warga Baru di Sememi, Legal atau Pungli?

DPRD Surabaya Soroti Pungutan Warga Baru di Sememi, Legal atau Pungli? © mili.id

Mili.id – Dugaan pungutan terhadap warga yang hendak pindah masuk ke wilayah Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Dalam informasi yang beredar, warga disebut harus membayar Rp150 ribu di tingkat RT dan Rp500 ribu di tingkat RW saat mengurus perpindahan penduduk.

Menanggapi polemik tersebut, anggota DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael, meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan kasus tersebut sebagai pungutan liar (pungli). Menurutnya, legalitas pungutan harus diuji berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 112 Tahun 2022.

Baca juga: DPRD Soroti APBD Surabaya, Imam Syafi'i Desak Audit BUMD

“Untuk menentukan apakah ini pungli atau bukan, kita harus melihat apakah mekanisme yang diatur dalam Perwali 112 Tahun 2022 sudah dijalankan atau belum,” kata Josiah, Rabu (8/7/2026).

Politisi PSI itu menjelaskan, regulasi tersebut memang membuka ruang bagi RT dan RW untuk menarik iuran swadaya dari warga. Namun, pelaksanaannya tidak bisa dilakukan secara sepihak karena harus memenuhi sejumlah persyaratan yang bersifat wajib.

Menurut Josiah, syarat pertama adalah adanya unsur kepatutan dalam penetapan besaran iuran. Kedua, pungutan harus diputuskan melalui musyawarah warga dan disepakati bersama. Hasil kesepakatan tersebut juga wajib dituangkan dalam berita acara resmi.

Tak hanya itu, hasil musyawarah dan mekanisme penarikan iuran harus dilaporkan kepada lurah setempat untuk dievaluasi. Tahapan ini menjadi instrumen pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan di tingkat lingkungan.

Baca juga: BUMD Gagal Capai Target, PKS Minta Pemkot Surabaya Berbenah Total

“Kalau ternyata tidak ada musyawarah warga, tidak ada berita acara, dan tidak pernah dilaporkan kepada lurah, maka pungutan itu tidak memiliki dasar yang sah,” tegasnya.

Josiah menegaskan, apabila hasil investigasi menemukan syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pungutan yang dilakukan dapat dikategorikan sebagai pungli.

“Jika syarat-syarat itu belum atau tidak terpenuhi, jelas itu adalah pungli,” tandasnya.

Baca juga: DPRD Surabaya Sentil SiLPA Fantastis, Mengapa Pemkot Masih Berutang?

Ia berharap polemik yang mencuat di Sememi menjadi pelajaran bagi seluruh pengurus RT dan RW di Surabaya untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola berbagai bentuk iuran masyarakat.

Kasus ini juga diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah setempat agar setiap kebijakan atau kesepakatan warga terkait pungutan dapat berjalan sesuai aturan, sehingga tidak menimbulkan keresahan maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan di tengah masyarakat.

Editor : Redaksi



Berita Terkait