Febrie Adriansyah
Mili.id – Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjadi sorotan publik setelah kediamannya di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan, dijaga sejumlah personel TNI pada Rabu (8/7/2026) malam. Peristiwa itu terjadi bertepatan dengan penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian di Kafe de'Clan Signature dan Poin Money Changer, Jakarta Selatan, dalam penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang menyebut Febrie Adriansyah sebagai pihak yang diperiksa, disidik, maupun ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Aparat juga belum memberikan penjelasan mengenai alasan pengamanan di kediaman Jampidsus Kejagung tersebut.
Baca juga: Surat Rahasia Kejaksaan Agung Beredar di Grup WA, Isinya Instruksi Tingkatkan Kewaspadaan Nasional
Febrie Adriansyah lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968, namun menghabiskan masa kecil hingga menempuh pendidikan di Jambi. Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jambi dan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga. Kariernya sebagai jaksa dimulai pada 1996 di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci.
Selama lebih dari dua dekade berkarier di Korps Adhyaksa, Febrie pernah menduduki berbagai jabatan strategis, mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tahun 2018, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2021. Sebelum dilantik sebagai Jampidsus pada 10 Januari 2022, ia menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Baca juga: Mabes TNI Tegaskan Pengamanan Rumah Jampidsus Febrie Berdasarkan Permintaan Kejaksaan Agung
Sebagai Jampidsus, Febrie menangani berbagai perkara korupsi besar yang menyita perhatian publik, di antaranya kasus PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, Garuda Indonesia, BTS Kominfo, dugaan korupsi tata niaga timah, serta sejumlah perkara korupsi di sektor perbankan, pertambangan, dan proyek pemerintah.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan per 31 Desember 2024, total kekayaan Febrie Adriansyah tercatat sebesar Rp18,26 miliar. Aset terbesarnya berupa tanah dan bangunan senilai Rp14,85 miliar yang tersebar di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung. Ia juga memiliki empat kendaraan dengan nilai sekitar Rp2,31 miliar, terdiri atas Honda HR-V 2018, Toyota Land Cruiser Prado 2020, Peugeot 2008 AT 2018, dan Toyota Alphard 2.5 G 2021. Selain itu, ia melaporkan kas dan setara kas sebesar Rp938 juta, harta bergerak lainnya Rp60 juta, serta harta lain senilai Rp100 juta, tanpa tercatat memiliki utang.
Baca juga: Kejagung Ungkap Peran Andri Mulyono dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik Program MBG
Nama Febrie sebelumnya juga pernah menjadi perhatian publik pada Mei 2024 setelah mengaku menjadi korban penguntitan oleh seorang anggota Densus 88 Antiteror Polri saat berada di sebuah restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Saat itu, Febrie menyatakan persoalan tersebut telah ditangani secara kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan Polri. Kini, pengamanan di kediamannya kembali memunculkan perhatian publik, meski hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai latar belakang pengamanan tersebut.
Editor : Riko Abdiono
