Mili.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membongkar sebanyak 192 stan tempat usaha di Pasar Baru Pagesangan, Jalan Pagesangan II, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kamis (9/7/2026). Penertiban dilakukan sebagai upaya pengamanan aset milik pemerintah daerah yang selama ini ditempati bangunan semipermanen.
Pembongkaran dimulai sekitar pukul 07.00 WIB dengan mengerahkan satu unit excavator. Selama proses berlangsung, petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) menyemprotkan air untuk mengurangi debu akibat perobohan bangunan.
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Cara Eri Copot Lurah Tambak Wedi Seketika
Secara bersamaan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) mengangkut puing-puing menggunakan truk agar lokasi segera bersih.
Kepala Bidang Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan permohonan bantuan penertiban dari Kecamatan Jambangan.
"Penertiban ini didasarkan pada permohonan bantuan penertiban dari Kecamatan Jambangan," ujar Mudita.
Menurutnya, lebih dari 100 personel gabungan diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Mereka berasal dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satpol PP, DSDABM, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), DLH, DPKP, Dinas Perhubungan, Kecamatan Jambangan, Kelurahan Pagesangan, serta didukung unsur TNI dari Koramil.
Baca juga: Dishub: Tolak Satu Arah, Jangan Salahkan Pemkot Jika Lontar Macet
Meski menertibkan ratusan lapak, proses pembongkaran berlangsung aman dan kondusif tanpa adanya penolakan dari para pedagang. Kondisi tersebut, kata Mudita, tidak lepas dari sosialisasi dan pendekatan persuasif yang telah dilakukan sebelumnya oleh Kecamatan Jambangan dan Kelurahan Pagesangan bersama tokoh masyarakat, pengurus RT/RW, lurah, dan camat.
"Kami mengapresiasi dukungan seluruh pihak sehingga penertiban berjalan tertib. Target kami pembongkaran dapat diselesaikan dalam satu hari," katanya.
Usai seluruh bangunan dibongkar, Pemkot Surabaya langsung mengamankan aset dengan memasang papan kepemilikan serta membangun pagar pembatas di sekeliling lahan melalui BPKAD.
Baca juga: Saluran Mampet, Ibu Bersama Dua Anak Tersungkur di Wonokusumo
Mudita menegaskan, tugas Satpol PP dalam kegiatan tersebut sebatas melakukan penertiban dan pengamanan aset milik pemerintah daerah.
"Tugas kami hanya menertibkan dan mengamankan aset," tegasnya.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas Permohonan Bantuan Penertiban Kecamatan Jambangan Nomor 300.1/194/436.9.10/2026 tertanggal 18 Juni 2026 terkait pembongkaran bangunan dan pengambilalihan aset Pemerintah Kota Surabaya.
Editor : Redaksi
