Dugaan Pungli di SWK Tambak Wedi Kian Menguat, Pedagang Beberkan Kwitansi hingga Kisah Intimidasi

Dugaan Pungli di SWK Tambak Wedi Kian Menguat, Pedagang Beberkan Kwitansi hingga Kisah Intimidasi © mili.id

Ilustrasi

Mili.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi, Surabaya, kembali menjadi sorotan. Setelah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, sejumlah pedagang mulai berani mengungkap dugaan praktik jual beli stan dan pungutan yang disebut telah berlangsung cukup lama.

Dalam sidak tersebut, Eri Cahyadi bahkan langsung menghubungi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak agar temuan di lapangan segera ditindaklanjuti. Langkah itu diambil setelah muncul dugaan adanya praktik jual beli stan yang diduga melibatkan oknum tertentu.

Baca juga: Pungli dan Premanisme di Lokasi Parkir KBS, Tipiring Tidak Membuat Jera

Seiring bergulirnya proses penyelidikan, sejumlah pedagang mengaku memiliki pengalaman yang memperkuat dugaan tersebut. Mereka menyampaikan kesaksian mengenai adanya pungutan yang harus dibayarkan agar dapat berjualan dengan aman.

Salah seorang pedagang mengaku mengetahui adanya rekan sesama pedagang yang diduga mendapat tekanan karena menolak memberikan uang."Ada orang jualan nasi jagung di sini, terus dia diusik karena tidak mau bayar," ujar seorang pedagang kepada wartawan.

Pengakuan lain datang dari pedagang yang mengaku membayar Rp1,8 juta per tahun hanya untuk menempati lokasi berjualan. Menurutnya, biaya tersebut belum termasuk pembangunan lapak maupun pengurukan lahan yang seluruhnya ditanggung sendiri."Saya bayar Rp1,8 juta setahun hanya untuk sewa tempatnya saja. Bangun sendiri, ngurug sendiri. Saya juga masih pegang kwitansi pembayarannya," ungkapnya.

Baca juga: Lagi Eri Cahyadi Ingatkan Pungli, Inspektorat: Sanksinya Berat, Bisa Dipecat

Tidak hanya penghuni stan, pedagang kaki lima yang berjualan menggunakan rombong di tepi jalan juga mengaku menjadi sasaran pungutan. Mereka menyebut pembayaran tersebut tidak memberikan jaminan perlindungan ketika terjadi penertiban.

Serangkaian pengakuan itu disebut semakin memperkuat dugaan adanya praktik pungli di kawasan SWK Tambak Wedi. Tim yang melakukan penelusuran mengklaim telah mengumpulkan sejumlah informasi dan dokumen yang dinilai dapat menjadi bahan pendalaman bagi aparat penegak hukum.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, seluruh tuduhan tersebut masih berstatus dugaan. Aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan tersangka maupun menyampaikan kesimpulan resmi terkait perkara tersebut.

Baca juga: Sikapi Pungli, Judes Indonesia Gelar Diskusi

Kasus ini mendapat perhatian luas karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan pelaku usaha mikro. Para pedagang berharap proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif agar seluruh fakta dapat terungkap serta pihak yang terbukti bersalah diproses sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak-pihak yang disebut dalam pengakuan para pedagang belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan atas dugaan yang disampaikan.

Editor : Erwin Muhammad



Berita Terkait