DPR Minta KPK Transparan Usut Dugaan Gratifikasi Menhut

DPR Minta KPK Transparan Usut Dugaan Gratifikasi Menhut © mili.id

Mili.id – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut secara transparan dugaan gratifikasi yang menyeret Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Menurut Abdullah, KPK harus mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti. Ia menilai penanganan perkara harus dilakukan secara setara tanpa membedakan status pihak yang terlibat.

Baca juga: Anggaran Dinilai Belum Cukup, BPIP Usulkan Tambahan Rp370 Miliar

Kasus tersebut mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Suhardiman Amby dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah. Dalam pengembangannya, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Baca juga: Semua Fraksi Setuju, RUU Polri Selangkah Lagi Disahkan di Paripurna DPR

Raja Juli sebelumnya mengungkapkan adanya sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby di ruang kerjanya usai audiensi pada 2 Juni 2026. Ia menyatakan amplop tersebut telah dikembalikan melalui ajudannya, sementara laporan penolakan gratifikasi baru disampaikan kepada KPK pada 3 Juli 2026 setelah operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kuantan Singingi dilakukan.

Baca juga: DPR Dorong Pengaturan Lebih Jelas Soal Polisi Aktif di Ormas dalam RUU Polri

Abdullah menilai rentang waktu pelaporan tersebut perlu dijelaskan secara utuh kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda dalam penegakan hukum. Ia juga mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk memahami ketentuan mengenai gratifikasi, konflik kepentingan, dan tindak pidana korupsi sesuai peraturan yang berlaku.

Editor : Redaksi



Berita Terkait