Mili.id — Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 192 pelaku kejahatan jalanan dalam operasi yang digelar selama periode April hingga Mei 2026. Para pelaku tersebut terlibat dalam sedikitnya 162 kasus kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat.
Kapolrestabes Surabaya menyampaikan bahwa dari total kasus yang diungkap, mayoritas merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), disusul pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pencurian Emas, Modus Menyamar Jadi ART
Rinciannya, terdapat 78 kasus curat, 70 kasus curanmor, dan 15 kasus curas yang berhasil diungkap jajaran kepolisian.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan jalanan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, aparat juga memburu jaringan penadah yang diduga menjadi bagian penting dalam peredaran barang hasil kejahatan, terutama kendaraan bermotor.
Baca juga: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Peredaran Sabu di Kupang Panjaan Surabaya
Menurut kepolisian, pengungkapan jaringan penadah menjadi langkah strategis untuk memutus rantai distribusi barang hasil curian.
Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan dikembalikan kepada pemilik yang sah setelah proses penyidikan dan administrasi selesai.
Polrestabes Surabaya juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Operasi pemberantasan kejahatan jalanan ini akan terus dilanjutkan sebagai upaya menjaga situasi keamanan Kota Surabaya tetap kondusif.
Editor : Redaksi
