Mili.id – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan atas pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah Jawa Barat, khususnya Bekasi, Bogor, dan Depok, dalam beberapa hari terakhir.
Pemadaman listrik tersebut berdampak pada berbagai aktivitas masyarakat, mulai dari kegiatan rumah tangga, pekerjaan, proses belajar, hingga usaha rumahan. PLN menjelaskan bahwa gangguan terjadi karena adanya pemeliharaan jaringan listrik yang masih berlangsung di sejumlah wilayah.
Baca juga: Srikandi PLN UP3 Surabaya edukasi layanan digital dan kendaraan listrik di SMAN 9 Surabaya
Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Jawa Barat, Nurmalitasari, mengatakan proses pemulihan listrik dilakukan secara bertahap sesuai kondisi di lapangan. Menurutnya, durasi pemulihan dapat berbeda pada setiap lokasi karena dipengaruhi kondisi jaringan dan tingkat kompleksitas pekerjaan yang dilakukan.
“Terkait kompensasi, kami mengacu pada regulasi Kementerian ESDM mengenai tingkat mutu pelayanan tenaga listrik,” ujar Nurmalitasari.
Sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pelanggan berhak memperoleh ganti rugi apabila pemadaman terjadi akibat kesalahan atau kelalaian pengoperasian oleh penyedia tenaga listrik.
Selain itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 mengatur bahwa PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik apabila tingkat mutu pelayanan melebihi batas yang telah ditetapkan. Besaran kompensasi mencapai 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum bagi pelanggan nonsubsidi dan 20 persen bagi pelanggan subsidi.
Baca juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, YBM PLN UP3 Surabaya Selatan Dorong Kesadaran Hidup Sehat Masyarakat
PLN memastikan akan terus melakukan perbaikan jaringan dan berupaya mempercepat pemulihan pasokan listrik agar layanan kepada masyarakat dapat kembali normal
Editor : Redaksi
