Gaji Pegawai KKMP Bendo Belum Jelas, DPRD Kota Blitar Minta Mekanisme Pengelolaan Dipertegas

Gaji Pegawai KKMP Bendo Belum Jelas, DPRD Kota Blitar Minta Mekanisme Pengelolaan Dipertegas © mili.id

Mili.id – Enam pegawai Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Kelurahan Bendo, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, hingga kini belum memperoleh kepastian terkait gaji meski telah bekerja lebih dari satu bulan sejak pertengahan Mei 2026.

Salah seorang pegawai yang bertugas sebagai kasir mengaku belum pernah menerima informasi resmi mengenai besaran gaji maupun waktu pencairannya. Menurutnya, para pegawai telah berupaya meminta penjelasan kepada pihak terkait, termasuk Babinsa dan Person in Charge (PIC) PT Agrinas Pangan Nusantara wilayah Blitar, namun hingga kini belum mendapatkan kepastian.

Baca juga: Koperasi Merah Putih Diserbu Warga, Omzet Harian di Lamongan Tembus Jutaan Rupiah

Hal senada disampaikan Jefry, Sekretaris Pengurus KKMP Bendo. Ia mengatakan sejak proses rekrutmen sekitar dua bulan lalu tidak pernah ada penjelasan tertulis mengenai sistem pengupahan bagi para pegawai.

Padahal, kata dia, enam pegawai telah mulai bekerja sejak 16 Mei 2026 untuk mempersiapkan operasional gerai menjelang peluncuran serentak Koperasi Merah Putih yang diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada 30 Mei 2026.

Jefry menjelaskan, perekrutan pegawai dilakukan melalui usulan dari unsur karang taruna, RT, dan tokoh masyarakat yang kemudian diserahkan kepada pihak kelurahan. Setelah dinyatakan lolos, para pegawai langsung menjalankan tugas operasional meski belum mengetahui hak upah yang akan diterima.

Baca juga: KDKMP Grogol Depok Ikuti Launching Nasional Koperasi Merah Putih, Siapkan Layanan Simpan Pinjam hingga Klinik Kesehatan

Ia menambahkan, operasional gerai saat ini masih berada di bawah koordinasi Babinsa dan PT Agrinas Pangan Nusantara. Sementara itu, pengurus koperasi yang telah terbentuk belum sepenuhnya dilibatkan dalam pengelolaan. Dari kebutuhan sebanyak 17 personel, baru enam orang yang aktif bekerja, sedangkan sisanya masih menunggu arahan.

Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kota Blitar, Nuhan Eko Wahyudi, meminta agar mekanisme kerja sama dan nota kesepahaman (MoU) dalam pengelolaan KKMP segera diperjelas, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran gaji pegawai.

Baca juga: Resmikan 1.061 Koperasi, Prabowo: Desa Kini Punya Kekuatan Sendiri

Menurutnya, apabila sistem pengelolaan belum siap, perekrutan pegawai seharusnya ditunda agar tidak menimbulkan ketidakpastian terhadap hak para pekerja.

Nuhan menegaskan setiap karyawan yang telah menjalankan tugas berhak menerima upah sesuai kesepakatan. Hingga kini DPRD Kota Blitar belum menerima laporan resmi mengenai persoalan tersebut, namun pihaknya membuka ruang bagi masyarakat maupun pegawai untuk menyampaikan aduan sebagai bahan evaluasi agar persoalan dapat segera ditindaklanjuti.

Editor : Redaksi



Berita Terkait