Mili.id – Direktorat Siber Polda Metro Jaya membongkar jaringan judi online internasional yang mengoperasikan situs 1xBet. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka, sementara seorang warga negara asing yang diduga menjadi otak sindikat kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Grawas Sugiharto, menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari patroli siber yang rutin dilakukan jajarannya. Dari hasil penelusuran, petugas menemukan aktivitas perjudian melalui situs 1xBet yang terhubung dengan jaringan lintas negara.
Baca juga: Aksi chef hideki masak nasi goreng acara pembukaan pekan olah raga polri
"Melalui patroli siber terhadap website perjudian 1xBet, kami berhasil mengungkap adanya sindikat judi online jaringan internasional," ujar Grawas, Kamis (2/7).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sindikat tersebut bekerja secara terstruktur dengan membagi tugas ke dalam tiga klaster, yakni pengepul rekening, operator atau admin, serta pengendali utama yang beroperasi dari luar negeri.
Klaster pengepul rekening beroperasi di Cianjur, Jawa Barat, sedangkan kelompok operator menjalankan aktivitasnya dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Sementara itu, pengendali utama berinisial WN diduga berada di luar negeri dan kini menjadi buronan kepolisian.
Menurut Grawas, tiga tersangka yang ditangkap di Banjarmasin, yakni SGR, AC, dan WS, berperan sebagai koordinator admin. Mereka menjalankan operasional perjudian berdasarkan instruksi langsung dari WN.
"WN mengendalikan seluruh aktivitas perjudian dari luar negeri, termasuk mengatur pembukuan transaksi melalui aplikasi percakapan," jelasnya.
Baca juga: Roy Suryo dan dr Tifa Jalani Pemeriksaan Kesehatan Usai Ditangkap Polda Metro Jaya
Sementara itu, tersangka APS yang ditangkap di Cianjur bertugas mencari rekening nominee yang digunakan sebagai sarana transaksi. Rekening-rekening tersebut dimanfaatkan untuk menampung dana deposit pemain sekaligus penarikan hasil perjudian.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga memblokir 75 rekening yang diduga terkait aktivitas perjudian online. Dari rekening tersebut, polisi mengamankan saldo sekitar Rp119 juta.
Tak hanya itu, penyidik masih terus menelusuri aliran dana sindikat sejak April 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, omzet jaringan judi online tersebut diperkirakan telah melampaui Rp2 miliar.
"Nilai transaksi yang berhasil kami telusuri dari April 2025 hingga saat ini mencapai lebih dari Rp2 miliar. Angka itu belum termasuk rekening-rekening layering lain yang masih dalam proses pendalaman," kata Grawas.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Polda Metro Jaya menegaskan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk memburu pengendali utama di luar negeri sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam operasional sindikat judi online internasional tersebut.
Jika diinginkan, saya juga bisa membuat Buatkan versi hard news bergaya media nasional (Kompas/Antara), Buatkan versi clickbait SEO untuk portal berita, atau Buatkan versi straight news dengan lead yang lebih kuat.
Editor : Erwin Muhammad
