Roy Suryo dan dr Tifa Jalani Pemeriksaan Kesehatan Usai Ditangkap Polda Metro Jaya

Roy Suryo dan dr Tifa Jalani Pemeriksaan Kesehatan Usai Ditangkap Polda Metro Jaya © mili.id

Mili.id – Polda Metro Jaya membawa Roy Suryo dan dr Tifa untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati setelah keduanya ditangkap terkait kasus dugaan penyebaran informasi mengenai tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan merupakan bagian dari prosedur yang dilakukan setelah proses penangkapan terhadap kedua tersangka.

Baca juga: Polda Metro Kerahkan 3.588 Personel, Amankan Kunjungan Presiden Jerman dan Aksi Demonstrasi di Jakarta

Menurut Budi, penangkapan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Karena itu, langkah yang dilakukan penyidik merupakan kelanjutan dari proses hukum yang telah berjalan.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Proses yang dilakukan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga: Polda Metro Upayakan Demo Mahasiswa Dialihkan dari Bundaran HI, 6.088 Personel Disiagakan

Dalam proses penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 94 saksi dan 26 ahli dari berbagai bidang keilmuan. Para ahli yang dimintai keterangan berasal dari berbagai disiplin, seperti hukum pidana, forensik digital, forensik dokumen, linguistik, psikologi massa, komunikasi sosial, hingga keterbukaan informasi publik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan bahwa seluruh pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional dan objektif.

Baca juga: Ribuan Mahasiswa BEM UI Siap Kepung Bundaran HI, Pengendara Diminta Cari Jalur Alternatif

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan isu yang sempat ramai diperbincangkan di ruang publik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan berfokus pada dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka dan bukan pada aspek pribadi pihak tertentu.

Editor : Redaksi



Berita Terkait