Mili.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan tersebut diperoleh setelah lembaga tersebut melakukan pengkajian, penelitian, dan pemantauan terhadap implementasi program yang dijalankan pemerintah.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyebut berbagai persoalan mendasar masih ditemukan dalam penyelenggaraan MBG. Mulai dari ketepatan sasaran penerima manfaat, tata kelola kelembagaan, kualitas gizi makanan, hingga aspek keamanan pangan.
Menurut Uli, pelaksanaan program yang menyasar seluruh peserta didik dan kelompok rentan secara serentak berpotensi membuat bantuan tidak tepat sasaran. Komnas HAM menilai program akan lebih efektif jika difokuskan pada kelompok yang benar-benar membutuhkan, seperti masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta kelompok rentan lainnya.
Selain itu, Komnas HAM menyoroti tata kelola program yang dinilai belum optimal. Badan Gizi Nasional (BGN) disebut menjalankan fungsi regulator sekaligus pelaksana, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengawasan. Koordinasi antarinstansi dan transparansi operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga dinilai masih lemah.
Dalam aspek kualitas gizi, Komnas HAM menilai pelaksanaan MBG masih lebih berfokus pada jumlah penerima manfaat dibanding kualitas asupan yang diterima masyarakat. Penerapan standar berdasarkan angka kecukupan gizi (AKG) disebut belum optimal, termasuk belum tersedianya informasi kandungan gizi pada setiap menu yang disajikan.
Persoalan keamanan pangan menjadi perhatian serius. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan hingga 11 Mei 2026, tercatat 449 kejadian luar biasa keracunan pangan yang dikaitkan dengan program MBG. Kasus tersebut berdampak pada lebih dari 38 ribu orang di 36 provinsi dan 221 kabupaten/kota.
Baca juga: Saksi di MK Soroti Anggaran MBG yang Dinilai Korbankan Kesejahteraan Guru
Komnas HAM juga mencatat belum seluruh SPPG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dari total 27.649 SPPG yang beroperasi, baru sekitar 57 persen yang telah mengantongi sertifikat tersebut.
Selain persoalan teknis, Komnas HAM menemukan adanya laporan terhadap sejumlah pihak yang menyampaikan kritik terhadap program MBG, terutama melalui media sosial. Lembaga tersebut juga menyoroti belum jelasnya status hubungan kerja petugas SPPG serta minimnya perlindungan keselamatan kerja.
Berdasarkan berbagai temuan tersebut, Komnas HAM menilai terdapat indikasi pelanggaran sejumlah hak dasar warga negara, termasuk hak atas kesehatan, hak anak, hak atas pangan, hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak atas informasi, hak atas pekerjaan yang layak, serta hak atas pemulihan bagi korban.
Baca juga: Kasus Korupsi MBG Makin Membesar, Pakar Prediksi Tersangka Baru Segera Bermunculan
Sebagai tindak lanjut, Komnas HAM menyampaikan sembilan rekomendasi kepada pemerintah. Di antaranya memfokuskan program kepada kelompok yang paling membutuhkan, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola MBG, meningkatkan kualitas gizi penerima manfaat, memperkuat pengawasan keamanan pangan, menjamin kebebasan masyarakat menyampaikan kritik, serta memberikan perlindungan dan kepastian status kerja bagi petugas SPPG.
Sementara itu, hingga saat ini Badan Gizi Nasional belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan dan rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM. Pemantauan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis disebut akan terus dilakukan guna memastikan program berjalan sesuai prinsip hak asasi manusia dan mampu mencapai tujuan peningkatan gizi masyarakat.
Editor : Redaksi
