Sengketa Kredit Berakhir Damai, Nenek Ngatini Sepakati Pelunasan Utang Rp70 Juta Secara Bertahap

Sengketa Kredit Berakhir Damai, Nenek Ngatini Sepakati Pelunasan Utang Rp70 Juta Secara Bertahap © mili.id

Mili.id – Perselisihan kredit antara Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, dengan PT BPR Bank Jombang (Perseroda) akhirnya diselesaikan secara damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan sisa kewajiban kredit melalui skema pelunasan bertahap sebanyak tiga kali pembayaran.

Kesepakatan tersebut tercapai setelah perkara kredit sempat bergulir ke jalur hukum melalui gugatan sederhana yang diajukan pihak bank akibat kredit bermasalah.

Pimpinan Cabang Pembantu PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh, Aan Huda, menjelaskan bahwa Ngatini telah mendatangi kantor bank pada 18 Mei 2026 dan menyetorkan pembayaran awal sebesar Rp10 juta.

Dana tersebut langsung diperhitungkan untuk mengurangi pokok pinjaman sehingga sisa kewajiban Ngatini kini menjadi Rp60 juta. Pihak bank menyatakan penyelesaian secara damai telah disepakati bersama.

Ngatini juga menyampaikan komitmennya untuk melunasi sisa pinjaman yang dijaminkan dengan sertifikat tanah atas nama anaknya melalui tiga tahap pembayaran. Angsuran pertama sebesar Rp10 juta telah dibayarkan sebagai bentuk itikad baik.

Sementara itu, untuk fasilitas kredit atas nama almarhum Sukarman, suami Ngatini, pihak bank menyebut agunan berupa sertifikat tanah telah diserahkan secara sukarela melalui mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) yang disaksikan para pihak terkait.

Kasus ini bermula ketika Ngatini mengajukan pinjaman sebesar Rp500 ribu dengan jaminan BPKB sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan mendesak. Seiring waktu, jaminan tersebut dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan sehingga dilakukan pengalihan agunan menggunakan sertifikat tanah milik keluarga.

Perubahan skema pembiayaan tersebut kemudian berkembang hingga nilai pinjaman meningkat dan menjadi sorotan publik setelah Ngatini mengaku mengalami kesulitan melunasi utangnya yang mencapai Rp70 juta.

Dengan tercapainya kesepakatan damai, kedua belah pihak berharap penyelesaian kredit dapat berlangsung sesuai komitmen yang telah disepakati tanpa melanjutkan sengketa hukum.

Editor : Redaksi



Berita Terkait