Dewan Kota: Aneh Seorang Warga Beli Rumah Serikatnya Tidak Diberikan

Dewan Kota: Aneh Seorang Warga Beli Rumah Serikatnya Tidak Diberikan © mili.id

Ketua Komisi A, Pertiwi Ayu Krishna/Foto:mili/roy

Mili.id - Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna menyayangkan kasus yang terjadi pada seorang warga yang membeli rumah di salah satu permuhan Benono tidak menerima sertifikat

"Sangat aneh ketika seorang warga yang sudah membeli dan sudah menyicilnya lunas melalui developer ke BPN selama 22 tahun ternyata tidak diberikan sertifikat." kata Ayu usai hearing, Kamis (18/11).

Baca juga: Ketua Komisi A: Tiga Camat Dalam Bidikan Evaluasi Pemkot

Dari kasus ini, pihaknya mengaku mencari tahu akar permasalahan tersebut, ternyata dari BPN sendiri tidak menyelesaikan masalah tersebut karena BPN tidak bisa hadir dan diwakilkan Kasi bersama notaris yang ditunjuk BPN

"Ini sangat ironis kalau memang kita menyicil rumah pastinya sudah tahu blok mana luas berapa pastinya angsuran di KPR di BPN pastinya sudah jelas bukan BPN menentukan kapling mana jelasnya akan tetapi akhirnya kampling itu tidak ada, dan nomer itu tidak jelas akhirnya dan tidak ada sertifikat." beber Ayu

"Artinya BPN membuat suratnya berdasarkan pengaduan surat berdasarkan dari BTN donk." sambung dia. 

Menurutnya BPN tidak bisa menerbitkan surat karena tidak ada bukti dari BTN, karena sertifikat induk yang megang hanya developer dan BTN pada saat developer itu mengajukan semuanya. 

"Siapa yang membeli melalui developer KPR nya melalui developer KPR nya BPN sudah ditunjuk pastinya sudah mengetahui nomer induk itu berapa?" ungkapnya 

Baca juga: Kantor Pertanahan Palangka Raya dan Kementerian Agama Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

"Itu sertifikat yang keberapa dan itu dipecahnya bagaimana pada saat pengajuan BPN." tegasnya. 

Karenanya, pihaknya justeru curiga kenapa tidak diterbitkan sertifikat itu dan tidak jelas. Ternyata, kata dia tanah itu tidak ada sertifikat nya menurut BPN. 

Lantas ia menanyakan, bagaimana bisa mencicil selama 20 tahun dan lunas kalau tidak disebut blok bloknya padahal dari waktu nyicil sudah ada bloknya dan nomernya 

Baca juga: Ketua Komisi A DPRD Surabaya: Gen Z Harus Jadi Agen Perubahan di Era Disrupsi

"Artinya sertifikat itu dipecahnya dari induk," ungkapnya 

Karena ia mengimbau kepada semua pihak untuk menyelesaikan masalah ini. 

"Mereka butuh untuk hak warisnya kepada anak anaknya. Janganlah menyengsarakan satu orang atau jangan jangan masalah seperti ini masih banyak lagi." tandas dia 

Editor : Redaksi



Berita Terkait