KPU dan AMSI Laksanakan Cek Fakta Tangkal Berita Hoaks dalam Pemilu 2024

KPU dan AMSI Laksanakan Cek Fakta Tangkal Berita Hoaks dalam Pemilu 2024 © mili.id

KPU dan AMSI saat mendatangani nota kesepahaman pelaksanaan cek fakta dalam penyelenggaraan pemilu (Foto: AMSI for mili.id)

Jakarta - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sepakat menandatangani nota kesepahaman tentang pelaksanaan cek fakta dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Cek fakta itu akan dilaksanakan dalam semua tahapan Pemilu 2024, mulai pilpres, pileg hingga pilkada.

Baca juga: Netizen Harus Cerdas, Ini Perlunya Cek Fakta di Era Digital, Kasus Maia Estianty Contohnya

Nota kesepahaman (MoU) Nomor: 03/Mou/AMSI/1/2024 dan 2/PR.07-NK/01/2024 itu ditandatangani Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika dan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

"Tujuan dari kerjasama antara AMSI dan KPU RI salah satunya adalah untuk memberikan informasi yang benar agar masyarakat terhindar dari berita bohong (hoaks) dalam pemilu," jelas Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024).

Baca juga: KPU Siapkan Dapil Khusus IKN untuk Pemilu 2029, Pemutakhiran Data Pemilih Dimulai

Selain itu, masyarakat juga dapat memperoleh informasi terkait tahapan, program, dan jadwal pemilu yang terpercaya yang akan tersedia di masing-masing etalase informasi kedua lembaga.

Untuk terselenggaranya pelaksanaan cek fakta, kedua belah pihak juga sepakat dalam penyediaan dokumen penunjang yang diperlukan, dan melakukan peningkatan kapasitas masing-masing pihak, serta tersedianya dokumentasi, pendataan, dan penyusunan bahan rujukan cek fakta juga sosialisasi dan peningkatan pendidikan pemilih dalam penyelenggaraan pemilu.

Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Jakpus, 1 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita

"Kami (AMSI) dan KPU RI juga telah menunjuk perwakilan dari masing-masing lembaga yang akan menjadi penghubung untuk kelancaran kerja sama yakni, Felix Lamuri yang sekarang menjabat sebagai Direktur Eksekutif AMSI dan dari KPU diwakili oleh Bernad Dermawan Sutrisno, Sekjen KPU RI," jelas Wahyu.

Nota Kesepahaman antara AMSI dan KPU RI berlaku selama tiga tahun terhitung sejak Nota Kesepahaman ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diubah berdasarkan kesepakatan bersama.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait