Monitoring Perizinan, Satpol PP Kota Mojokerto Temukan Reklame Bodong

Monitoring Perizinan, Satpol PP Kota Mojokerto Temukan Reklame Bodong © mili.id

Penindakan reklame bodong di Kota Mojokerto (Foto: Nana/mili.id)

Mojokerto - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto melaksanakan monitoring ketertiban perizinan, Kamis (22/2/2024). Hasilnya ditemukan reklame bodong.

"Izin reklame tetap, sama izin materi belum ada (reklame Mandiri Tunas Finance). Pelanggaran karena tak ada izin. Termasuk izin kegiatan di sana," ungkap Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Kabid Trantib) Satpol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto.

Baca juga: Pemkot Mojokerto Gandeng 30 Penyedia Makan Minum, Harga Nasi Kotak Ditetapkan Lewat Kontrak Payung

Fudi menyebut, dalam monitoring ini reklame tetap Mandiri Tunas Finance tak berizin melanggar Perda Kota Mojokerto No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame Pasal 4.

"Acuannya Perwali Nomor 2 Tahun 2020 itu. Dilarang menyelenggarakan sebelum memiliki izin," beber Fudi.

Satpol PP meminta pihak yang melanggar melakukan penandatanganan surat bermaterai akan segera melakukan pengurusan izin materi reklame sesuai Perda yang berlaku.

Baca juga: Bukan Juara Utama, Tapi Prestasi Christopher Kevin Yuwono Bikin Namanya Makin Bersinar

"Karena kami dalam rangka monitoring ini tadi, jadi daei mereka kita minta tandatangan surat keterangan kesanggupan segera mengurus perizinan materi reklame," jelasnya.

Tak hanya Mandiri Tunas Finance yang dilakukan monitoring terkait ketertiban perizinan reklame, maupun izin bangunan, dan izin usaha. Ada pula reklame Pari Distro, reklame Toko Sepeda Listrik U Winfly, dan bangunan di Jalan Majapahit.

Baca juga: Dari Panggung Gus Yuk 2026, Kota Mojokerto Titipkan Misi Promosi Pariwisata ke Generasi Muda

Lalu ada Cafe Bento di Jalan Kedungsari, tempat usaha Djemari (rumah pijat) dan pusat oleh-oleh Kanaiya di Jalan Empunala, serta Optik Yoga di Jalan Bhayangkara.

"Selain itu (Mandiri Tunas Finance) ada tujuh lokasi lainnya yang reklamenya juga tidak berizin, ada juga yang belum memiliki izin usaha, bahkan izin reklame dan bangunan juga ada yang tidak ada," sambung Kasi Informasi dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto, Durman Sihombing.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait