Tersangka Rivaldy diapit petugas Polsek Genteng Polrestabes Surabaya.
Surabaya - Rivaldy, pelaku curanmor antarkota asal Jalan Kalimas Baru, Surabaya, tumbang setelah dilumpuhkan dengan ditembak kaki kanannya oleh anggota Unit Reskrim Polsek Genteng, polrestabes Surabaya karena mencoba kabur ketika dikeler.
"Ia mencoba melawan saat dilakukan pencarian barang bukti, sehingga kami berikan tindakan tegas dan terukur," kata Kapolsek Genteng Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Halim Nugroho, Sabtu (6/7/2024).
Baca juga: Pemkot Surabaya Tertibkan Bangli Demi Lindungi Aset Daerah Strategis
Bayu menerangkan, salah satu aksi tersangka yakni mencuri motor Honda Beat hitam L 4233 ACF, milik warga Jalan Ploso, ketika terparkir di warung makan Jalan Lawang Seketeng, Genteng, Surabaya.
"Korban masuk ke dalam warung untuk pesan makanan, tidak sampai 5 menit korban keluar warung dan melihat motor miliknya tidak ada di tempatnya," tambahnya.
Korban berusaha mencari dan bertanya kepada orang di sekitar, namun motornya tetap tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Genteng untuk membuat laporan.
"Berbekal analisa rekaman CCTV, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng dipimpin Kanit Reskrim Iptu Harsya, berhasil mengidentifikasi profil dan keberadaan pelaku hingga dapat diamankan," lanjutnya.
Pengakuan residivis pengeroyokan di tahun 2021 ini kepada penyidik, sedikitnya ia telah beraksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP) di Surabaya, Mojokerto dan Lamongan.
Baca juga: 169 Ribu KK Surabaya Terancam Diblokir Akses Cek-in Warga
"Pengakuan tersangka, paling tidak dia telah beraksi di 13 TKP, yakni dua TKP di Mojokerto, dua di Lamongan, dan sembilan TKP di Surabaya," ungkapnya.
Dalam aksinya, Rivaldy yang berperan sebagai eksekutor merusak rumah kontak pakai kunci T ini tidak sendirian. Ia dibantu rekannya yang identitasnya telah dikantongi polisi, dan kini masih dalam proses perburuan.
"Berbagai motor hasil curian dijual ke Madura dengan harga Rp 800 ribu sampai Rp 3,5 juta tergantung kondisi motor dan tahun pembuatannya, melalui temannya yang kini masih diburu petugas," jelasnya.
Sementara Rivaldy mengaku sasaran utamanya ialah kendaraan jenis matic. Sedangkan, uang hasil kejahatan dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan dipakai judi online.
Baca juga: 30 Tahun Kudatuli, Puti Guntur: Demokrasi Jangan Pernah Dibungkam Lagi
"Iya, sasarannya matic utamanya Beat. (Uang hasil jual motor curian) Habis buat beli makan, rokok, kebutuhan hidup. Iya (dipakai) judi online juga," pungkasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit Honda Scoopy hijau L 3656 CAQ, yang digunakan sebagai sarana, helm Cargloss hijau dan satu set pakaian yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, dia dijerat penyidik menggunakan Pasal 363 KUHP tentang Curanmor, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Aris S
