Jumlah TPS Pilkada 2024 di Bondowoso Terpangkas Separuh, Ini Penyebabnya

Jumlah TPS Pilkada 2024 di Bondowoso Terpangkas Separuh, Ini Penyebabnya © mili.id

Kordiv Perencanaan, Data dan Informasi pada KPU Kabupaten Bondowoso, Imroatul Husnah diwawancarai media. (Deni AW/Mili.id)

Bondowoso - Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Bondowoso terpangkas separuh.

Hal ini jika merujuk jumlah TPS pada Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar 14 Februari 2024 lalu.

Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bondowoso, Imroatul Husnah menjelaskan, berkurangnya jumlah TPS itu akibat regulasi berbeda antara Pemilu dan Pilkada 2024.

"Di Pilkada 2024 ada 1.200 TPS. Sedangkan di Pemilu kemarin sebanyak 2.432 TPS," katanya kepada Mili.id, Jumat (26/7/2024).

Dia menerangkan, jumlah TPS se-kabupaten ditentukan aturan banyaknya Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS.

"Di Pilkada 2024 setiap TPS maksimal 600 DPT. Sedangkan pemilu kemarin maksimal per TPS 300 DPT," tutur perempuan yang karib disapa Iim ini.

Ia pun menegaskan sulit untuk menambah TPS di Pilkada 2024 ini.

"Yang menentukan KPU Provinsi. Itupun harus melibatkan 3 divisi, mulai dari data, SDM dan Kul (keuangan logistik)," bebernya.

Untuk mengantisipasi membludaknya TPS di sebuah TPS melebihi 600 pemilih, maka kebijakannya adalah menggeser DPT ke TPS terdekat dibanding menambah TPS.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Kontraktor Bondowoso, Buntut Gratifikasi Libatkan Bupati Situbondo

Editor : Achmad S



Berita Terkait