Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Sejumlah Warga Desa Sukoanyar Laporkan Dugaan Korupsi Bansos ke Kejari

Sejumlah Warga Desa Sukoanyar Laporkan Dugaan Korupsi Bansos ke Kejari © mili.id

Sejumlah warga Desa Sukoanyar melalui kuasa hukumnya menyampaikan laporan ke Kejari Gresik

Mili.id – Sejumlah warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial di Desa Sukoanyar. Laporan disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada Rabu siang, 2 Februari 2022.

Selain warga Desa Sukoanyar, dalam laporkan tersebut juga dihadiri sejumlah aktivis anti korupsi dari Kabupaten Gresik. Usai menyerahkan berkas laporan ke Kejari Gresik, Kuasa Hukum Pelapor, Hamim mengatakan, laporan yang disampaikan ke Kejari Gresik merupakan bagian dari laporan lain yang telah terlebih dulu disampaikan ke Polda Jawa Timur yang kemudian dilimpahkan ke Polres Gresik.

Baca juga: Dugaan Penyimpangan Bansos di Desa Sukoanyar, Fakta Baru Terungkap Usai Audiensi

“Dalam proses ini telah dilakukan penyelidikan oleh Polres Gresik dalam laporan kami ke Polda Jatim. Tapi jika dilihat dari kasus ini adalah kasus komunal, kami tidak akan menyerah hanya proses di Polda Jatim untuk mendorong penegak instrument ini menyelesaiakan perkara ini, perkara dugaan korupsi di Desa Sukonyar supaya dilakukan proses pidana sebagaimana yang kami harapkan sebagai warga negara,” ujar Hamim, didampingi sejumlah warga Desa Sukoanyar.

Hamim menjelaskan, asal muasal tentang masalah bantuan sosial yang terjadi di Desa Sukoanyar, baik itu dana bantuan tunai dan non tunai, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Keluarga Harapan (PKH). Terkait dengan itu, Hamim mengaku jika pihaknya telah memiliki beberapa bukti pendukung dalam laporannya ke Kejari Gresik.

“Beberapa hal yang kami temukan dalam klarifikasi dan konfirmasi, memang ada dugaan penyelewengan dana bansos sesuai dengan alat bukti yang kami miliki. Ada beberapa bukti yang kami miliki, baik itu bukti surat ataupun bukti video audio visual dan audio record,” ujar Hamim, dari Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).

Diantara bukti yang telah diserahkan sebagai data pendukung ke Kejari Gresik ialah dugaan pemalsuan dokumen data verifikasi desa sebanyak 44 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang meninggal dunia / ganda, yang diduga dipalsukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan mantan Kades Sukoanyar.

“Dari bukti pembanding, penerima KPM meninggal sejak tahun 2018, banyak dan tidak terdaftar di dokumen desa yang menyebut 44 KPM. Yang dirugikan setelah kami analisa, temuan dari 44 yang meninggal dunia dan ganda ini dikelola desa. Karena dikelola desa, kami menduga ada indikasi tindak pidana korupsi karena tanpa seizin pemilik,” jelas Hamim.

Baca juga: Desakan Agar Dugaan Penggelapan Dana PKH di Gresik Diusut Tuntas

Data yang menguatkan lagi terkait adanya dugaan tindakan korupsi ialah saat pihaknya melakukan identifikasi terkait data kematian KPM dari tahun 2018. Kata Hamim, itu sudah muncul data yang meninggal dunia dan masih aktif saat dilakukan pengecekan secara online melalui website Kemensos.

“Tapi pemiliknya tidak dapat bantuan. Ssaya cek hanya beberapa sampel saja, hanya 6 orang yang meninggal dunia sejak tahun 2018 itu tidak tercover di data Kabupaten. Oleh karena itu, dugaan yang sangat meyakinkan itu ada tindak pidana korupsinya. Karena sekian tahun itu dimanfaatkan atau dengan cara lain. Itu semua masih dugaan. Ada 20 bukti yang akan kami sampaikan pada saat pemeriksaaan nanti,” ujarnya.

Maka dari itu, Hamim berharap agar oknum di Desa Sukoanyar yang diduga menyalahgunakan kewenangannya ataupun dalam hal dugaan penggelapan dan juga pemalsuan rekening, bisa segera diproses pidana.

“Demi tegaknya keadilan dan penegakan hukum, kepada pihak-pihak instrument hukum, terkait dengan masalah dugaan penyelewengan tindak pidana korupsi di Desa Sukoanyar, agar segera ditindak pidana sesuai Undang Undang yang berlaku,” tegas Hamim. (jun)

 

 

 

Editor : Redaksi



Berita Terkait