Arif Fathoni/foto:roy:mili
Mili.id - Pemerintah Kota Surabaya menghapus sanksi administrasi denda keterlambatan pelaporan kelahiran kepada masyarakat.
"Kami apresiasi kebijakan pemkot dalam pembebasan denda administrasi tersebut." kata Arif Fathoni (Thoni), saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/2).
Baca juga: DPRD Surabaya Dorong Pembinaan Atlet Woodball Jelang Porprov Jatim 2026
Thoni menilai, pembebasan denda merupakan momen yang pas, disaat ekonomi di Surabaya sedang beranjak pulih.
"Nah tentu ini meringankan beban masyarakat yang belum sempat mengurus dokumen kependudukan, termasuk akta kelahiran itu." Papar ketua Fraksi Golkar tersebut.
Menurut Thoni, saat ini denda sebesar Rp 100 ribu sangat memberatkan, dan warga akan lebih memilih uang 100 ribu daripada harus bayar denda.
Baca juga: Pemilu Legislatif 2029 -2031, Surabaya Berpeluang Tambah Kursi DPRD Dan Dapil
"Masyarakat lebih memilih 100rb untuk makan." tukas Thoni
Kendati begitu, Thoni mengimbau pemkot segera mensosialisasikan secara massif ke seluruh penduduk, tidak dengan cara-cara konvensional menempel itu (instruksi walikota) di kantor kelurahan.
"Karena tidak setiap saat masyarakat itu datang ke kantor kelurahan." tegas Thoni.
Baca juga: Ketua DPRD Surabaya: Unjuk Rasa yang Tertib, Kita Jaga Suasana Damai
Maka ia menginstruksikan Kabag Pemerintahan menggerakkan kecamatan dan kelurahan untuk menginformasikan ke tokoh-tokoh masyarakat setempat, mulai LPMK, RW dan RT.
"Dengan begitu, tidak ada lagi masyarakat Surabaya yang tidak memiliki akta kelahiran atau dokumen kependudukan yang lain." tandas dia.
Editor : Redaksi
