Tubagus Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Bebas Bersyarat

Tubagus Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Bebas Bersyarat © mili.id

Tubagus Muhammad Joddy Pramestya (TMJP), sopir yang menyebabkan kecelakaan hingga menewaskan mendiang Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah alias Bibi menjalani PB.(Kemenkumham Jatim for mili.id)

Jombang - Tubagus Muhammad Joddy Pramestya (TMJP), sopir yang menyebabkan kecelakaan hingga menewaskan mendiang Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah alias Bibi menjalani pembebasan bersyarat (PB).

Joddy sebelumnya divonis lima tahun penjara akibat pelanggaran lalu lintas berat dan ditahan di Lapas Jombang.

Baca juga: Sergap Kurir Narkoba, Polisi Surabaya Sita 12 Poket Sabu 10 Gram Lebih

Dia mendapatkan hak PB setelah berkelakuan baik dan menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif.

Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dengan nomor PAS-1829.PK.05.09 TAHUN 2024 dikeluarkan, mengesahkan pembebasannya pada tanggal 10 September 2024 lalu.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono menegaskan, hak bersyarat itu menjadi hak yang sama dan diterima seluruh warga binaan tanpa diskriminasi.

"Pemberian hak PB sudah sesuai dengan aturan yang berlaku tentang pemberian hak bersyarat bagi warga binaan," jelasnya, Sabtu (21/9/2024).

Selanjutnya, Joddy akan berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Bogor serta Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor hingga akhir masa hukumannya, yang seharusnya berakhir pada 15 Januari 2026.

"Tindak lanjut atas pembebasan TMJP akan diawasi secara ketat oleh pihak terkait untuk memastikan kepatuhan selama masa pembebasan bersyaratnya," kata Kalapas Jombang, M Ulin Nuha.

Baca juga: Diringkus Polisi Gegara Judi Online, Pelaku: Sering Kalah Pak

Ulin menjelaskan bahwa selama ditahan, Joddy telah berkelakuan baik. Bahkan, dia aktif dikegiatan kerohanian.

"Aktif sekali di masjid lapas dan dia dengan sungguh-sungguh menyesali perbuatannya," jelasnya.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jombang yang dijatuhkan pada 11 April 2022, Joddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000 subsider dua bulan kurungan, yang telah dibayarnya.

Baca juga: Bubarkan Tawuran, Polisi Tangkap 6 Remaja di Surabaya

Setelah menjalani masa tahanan sejak 11 November 2021, serta menerima total remisi 10 bulan, Joddy mulai memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

Joddy telah mendapatkan pengurangan masa hukuman berkat remisi yang diperolehnya, sehingga masa 2/3 pidananya jatuh pada 9 Mei 2024. Namun, ia dapat keluar lebih awal dengan status pembebasan bersyarat pada bulan September ini.

 

Editor : Aris S



Berita Terkait