10 WNA sindikat scamming diamankan di Mapolrestabes Surabaya (Foto: Wendy/mili.id)
Surabaya - Polisi menyerahkan 10 Warga Negara Asing (WNA) sindikat scamming yang digerebek di Perumahan Taman Gapura, Citraland Surabaya ke Imigrasi.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya telah melakukan pemeriksaan intensif dan memastikan belum ada satu pun Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban.
Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun
Sebab, selama melakukan aksinya mulai Maret 2023 sampai September 2024, sindikat scamming ini hanya menyasar warga China, tempat para tersangka berasal.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan, 9 tersangka asal China dan seorang perempuan dari Vietnam ini menyasar korban yang berada di Negeri Tirai Bambu.
"Korban sampai saat ini semua warga negara China. Sampai sekarang belum dapat laporan korban yang ada di Indonesia. Kami koordinasikan dan serahkan ke Imigrasi," terang Aris, Selasa (24/9/2024).
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Klas I Tanjung Perak, I Gusti Bagus menambahkan, pihaknya baru mendapat informasi penangkapan ini pada Jumat (20/9/2024).
"Awalnya dapat laporan Jumat, pukul 15.00 WIB terjadi penangkapan 10 WNA. Pihak Polrestabes Surabaya kemudian menyerahkan ke kami dan dilakukan pemeriksaan mendalam," papar Bagus.
Hasil pemeriksaan, dari 10 WNA, hanya satu orang yang dapat menunjukkan paspornya. Atas hal itu pihaknya menduga bila 10 WNA itu banyak menyalahi aturan, salah satunya penggunaan visa wisata.
Baca juga: Gerak Cepat Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa, Management Kooperatif
"Dari sepuluh WNA, sembilan tidak bisa menunjukan paspor, dan satu bisa. Kita cek izin tinggal, pasti menyalahi aturan imigrasi," sambung Bagus.
Melihat hal tersebut, Bagus menilai bila 10 WNA ini telah membahayakan keamanan negara. Pihaknya memastikan akan melakukan deportasi terhadap seluruh tersangka.
"Kami melihat perkembangan WNA, diduga melakukan perbuatan membahayakan keamanan negara. Masuk Pasal 75, orang asing yang berada di wilayah Indonesia dan patut diduga membahayakan umum," ungkapnya.
"Nanti kami periksa lebih lanjut, dan WNA ini pasti akan kita pulangkan ke negaranya masing-masing, sambil menunggu proses berlangsung," tambah Bagus.
Baca juga: Cegah Jukir Tidak Resmi, Dishub Surabaya Tempel Foto Petugas di 819 Titik Parkir
Sindikat scamming ini digerebek oleh Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya di markas mereka dalam Perumahan Taman Gapura, Citraland Surabaya.
10 WNA yang diamankan adalah ZX (27), HSY (46), ZXG (27), HY (46), ZHX (27), HSHY (46), LZW (27), FS (23), CYL (34), kesembilan pria ini asal China. Sedangkan satu perempuan HTQ (32), berasal dari Vietnam.
Editor : Narendra Bakrie
