Surabaya - PT INKA menghormati proses hukum terkait langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang menetapkan Budi Noviantara, mantan direktur utama di perusahaan tersebut sebagai tersangka.
"Kami tentu menghormati proses hukum itu. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pasti punya dasar untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan pada Pak Budi. Kami menghormati," ungkap GM Keuangan, Akuntansi dan TJSL PT INKA (Persero), Edwyn Dwi Cahyo selaku Plt. GM Sekretaris Perusahaan PT INKA (Persero), Rabu (2/10/2024).
Baca juga: Bubarkan Balap Liar, Polisi Surabaya Amankan Puluhan Motor
Edwyn menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Sekali lagi, intinya kami menghormati proses hukum ini," jelasnya.
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Bangkalan Edarkan Sabu, Disergap di Rumah Istri
Edwyn mengatakan, setelah adanya penetapan tersangka ini, bahwa kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan dengan normal untuk produksi sarana kereta api sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
"Kami saat ini fokus terhadap penyelesaian target produksi sarana perkeretaapian yang sudah di dalam kesepakatan kontrak dengan customer," tegasnya.
Baca juga: Cara Menyenangkan Remaja Surabaya Mengisi Waktu Luang Membuat Coaster Crochet
Berdasar catatan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini memiliki target memproduksi 612 kereta penumpang pesanan PT KAI (Persero), 16 trainset KRL baru (12 car per trainset) pesanan KAI Commuter, dan 450 Container Flat Top Wagon UGL Services Pty. Ltd. New Zealand.
Selain memenuhi kebutuhan dalam negeri, industri kereta api terintegrasi pertama di Asia Tenggara itu juga telah menembus pasar luar negeri, seperti Bangladesh, Filipina, Malaysia, Thailand, Singapura, hingga Australia.
Editor : Achmad S