Kecewanya Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan saat Sidang Restitusi Ditunda

Kecewanya Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan saat Sidang Restitusi Ditunda © mili.id

Keluarga korban tragedi Kanjuruhan hadir di sidang perdana restitusi di Pengadilan Negeri Surabaya (Foto: Zain Ahmad/mili.id)

Surabaya - Sidang perdana restitusi atau uang ganti kerugian keluarga korban tragedi Kanjuruhan Malang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/11/2024).

Dalam momen ini, para keluarga korban kecewa, karena sidang akhirnya ditunda. Padahal, mereka telah jauh-jauh datang ke Surabaya.

Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun

Sidang itu ditunda setelah hakim, jaksa dan kuasa hukum keluarga korban dari LPSK hanya berdiskusi. Hal ini lantaran perwakilan 3 dari 5 terpidana kasus tragedi Kanjuruhan tidak bisa hadir.

Tiga terpidana itu di antaranya eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Setelah berdiskusi lama, majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa sidang restitusi ini ditunda, dan dijadwalkan digelar pada 10 Desember 2024.

"Maka sidang kita tunda sampai tanggal 10 Desember 2024," jelas majelis hakim.

Setelah palu diketok, salah satu keluarga korban meneriaki hakim agar menyampaikan kepada perwakilan termohon yang tidak bisa hadir.

"Ini kita bapak ibu korban datang ke sini, tolong bilangkan," ungkap salah satu keluarga korban yang hadir.

Keluarga korban tragedi Kanjuruhan hadir di sidang perdana restitusi di Pengadilan Negeri Surabaya (Foto: Zain Ahmad/mili.id)Keluarga korban tragedi Kanjuruhan hadir di sidang perdana restitusi di Pengadilan Negeri Surabaya (Foto: Zain Ahmad/mili.id)

Pendamping hukum keluarga korban dari LBH Pos Malang, Daniel Siagian mengatakan, ada 73 keluarga korban yang menuntut restitusi. Permohonan itu diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Jadi ini bersama LPSK yang kemudian diwakili oleh LPSK, pemohon ini ada sekitar 73 keluarga korban yang hari ini yang mengajukan restitusi, sejak Oktober 2023," terang Daniel.

Baca juga: Gerak Cepat Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa, Management Kooperatif

Ia menjelaskan bahwa dari penilaian LPSK, 73 korban tersebut menuntut sebesar Rp17,5 miliar kepada 5 terpidana kasus tragedi Kanjuruhan.

Lima terpidana itu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

"Kalau total nilai ini genapnya ya Rp17,5 miliar, yang dibebankan kepada kelima terpidana," bebernya.

Daniel menambahkan, besaran restitusi itu dihitung dari kerugian meteriil dan imateriil yang dialami keluarga korban pasca-tragedi Kanjuruhan.

"Ada beberapa mekanisme asesmen dalam LPSK. Satu soal kerugian materi dan imateriil. Secara psikologisnya kemudian secara ekonominya, itu beberapa hal yang di asesmen oleh LPSK untuk menghitung nilai kerugian akibat dampak yang ditimbulkan setelah adanya tragedi Kanjuruhan," paparnya.

Restitusi ini, lanjut Daniel, sebenarnya telah diajukan sejak lama, yaitu sejak proses pidana tragedi Kanjuruhan ini masih disidangkan di PN Surbaya, sekitar Februari 2023.

Baca juga: Cegah Jukir Tidak Resmi, Dishub Surabaya Tempel Foto Petugas di 819 Titik Parkir

"Padahal kalau kita lihat laporan lembaga LPSK sejak bulan Februari 2023 LPSK itu sudah mengirimkan apa namanya rekomendasi restitusi terhadap ke kasus yang sedang dilaksanakan waktu itu," ungkapnya.

Akan tetapi, pihak jaksa penuntut umum ternyata tidak memasukkan permohonan restitusi itu saat membacakan tuntutan ke 5 terpidana.

"Jaksa penuntut umum tidak mencantumkan restitusi terhadap para terdakwa, tidak membebankan restutusi ke terdakwa (terpidana)," sambung Daniel.

Kemudian setelah putusan 5 terpidana itu inkrah, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan supaya perkara permohonan restitusi itu disidangkan di PN Surabaya.

"Jadi sebenarnya permohonan restitusi ini adalah tindak lanjut dari hak hukum keluarga korban tindak pidana yang terkhusus dalam Kanjuruhan ini belum pernah terdakwanya dibebankan restitusi," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait