Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Dipekerjakan Jadi PSK di Eks Lokalisasi GS Situbondo, Gadis Garut Kabur Lapor Polisi

Dipekerjakan Jadi PSK di Eks Lokalisasi GS Situbondo, Gadis Garut Kabur Lapor Polisi © mili.id

Anggota Polres Situbondo mendatangi eks lokalisasi GS Situbondo (Foto: Ist)

Situbondo, mili.id - Gadis asal Garut, Jawa Barat melapor ke polisi karena mengaku dipekerjakan sebagai PSK di eks lokalisasi Gunung Sampan (GS) Situbondo.

Gadis di bawah umur itu berinisial EL (14) itu membuat laporan polisi di Polres Situbondo.

Baca juga: Mas Rio Jadikan Perpustakaan Situbondo sebagai Game Changer

Peristiwa bermula pada awal Desember 2024 lalu, korban bersama sejumlah temannya yang juga masih di bawah umur ditawari pekerjaan wanita berinisial DW di tempat hiburan di eks lokalisasi GS Desa Kotakan, Kecamatan Kota Situbondo.

Setelah beberapa saat bekerja di tempat DW, tiba-tiba korban bersama sejumlah temannya disuruh bekerja pada seorang mucikari berinisial SS, asal Bondowoso di eks lokalisasi itu.

Di tempat tersebut, korban bersama sejumlah temannya lalu dipekerjakan sebagai PSK.

Baca juga: Ketua dan 4 Komisioner KPU Situbondo Segera Jalani Sidang DKPP

Mendapati kenyataan itu, korban pamit untuk pulang ke Garut. Namun SS tidak memperbolehkan, dengan dalih korban masih mempunyai hutang atau tanggungan.

Korban kemudian kabur dari tempatnya bekerja itu dan melapor ke Polres Situbondo.

Begitu kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu dilaporkan polisi, SS yang disebut-sebut sebagai mucikari langsung kabur. Bahkan salah satu wismanya di eks lokalisasi GS pintunya tertutup rapat.

Baca juga: Bupati Situbondo hadiri diskusi pembelajaran berbasis digital Bersama Google

Kasi Humas Polres Situbondo, AKP Akhmad Sutrisno membenarkan laporan dugaan TPPO anak di bawah umur itu.

"Untuk mendalami kasus dugaan TPPO tersebut, penyidik telah melakukan identifikasi dan klarifikasi terhadap sejumlah saksi untuk mengetahui peristiwa tindak pidananya. Korban dan saksi dalam pengawasan penyidik," terang Sutrisno, Minggu (23/3/2025).

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait