Tersangka saat diamankan di Polrestabes Surabaya. (Istimewa)
Surabaya, mili.id - IGW (21) asal Jalan Rungkut Kidul Gang 2, Rungkut, Surabaya, dibekuk anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, terkait kepemilikan 46 poket tembakau sintetis dan 3 poket ganja.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan, tersangka dibekuk di rumahnya pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, setelah mengambil Narkoba tersebut.
"Benar, tersangka kami amankan dengan barang bukti 46 poket tembakau sintetis atau gorilla dengan total berat keseluruhan 45,227 gram, dan Narkotika jenis ganja 3 poket dengan berat total 5,49 gram," katanya, Senin (28/4/2025).
Menurut pengakuan tersangka, tembakau sintetis tersebut dibeli seharga jutaan rupiah dari dari akun Instagram berinisial J sebanyak 50 gram. Penjual kemudian menyerahkan barang tersebut dengan sistem ranjau di Jalan Gubeng Kertajaya.
Setelah ranjau terpasang, selanjutnya tembakau mengandung bahan kimia berbahaya ini diambil oleh tersangka hari yang sama, sekitar pukul 03.00 WIB. Pengambilan di waktu menjelang subuh tersebut sengaja untuk menghindari keramaian.
"Sedangkan, untuk narkotika jenis ganja dibeli tersangka melalui Instagram berinisial LJ pada awal bulan Maret 2025, dan dikirim rumah melalui jasa ekspedisi sebanyak 100 gram seharga jutaan rupiah," tambahnya.
Tujuan pemuda pengangguran membeli barang haram tersebut untuk dijual kembali. Tersangka kepada penyidik juga mengaku bila melakoni bisnis kotor ini lebih dari satu kali dan telah meraup keuntungan jutaan rupiah.
"Tersangka membeli Narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 3 kali, sedangkan ganja melalui Instagram juga sebanyak 3 kali, dan menjual sejak bulan Januari tahun 2025 dengan keuntungan jutaan rupiah pula," pungkasnya.
Dari tangan tersangka, polisi turut menyita barang bukti 35 sobekan lakban coklat, 2 bendel plastik klip kosong, kertas rokok, timbangan elektrik, tas dan ponsel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
Baca juga: DPRD Surabaya Minta Definisi Pekerja Rentan Segera Diperjelas
Editor : Achmad S
