Satpol PP Provinsi Bali memanggil penari Joged Bumbung yang dinilai melakukan tarian erotis (Foto: Dok. Istimewa)
Bali, mili.id - Joged Bumbung dengan bumbu tarian erotis mencoreng pakem dan etika budaya Bali.
Video Joged Bumbung erotis itu viral di media sosial, dan membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali geram.
Baca juga: Lima Terpidana Korupsi Kembalikan Kerugian Negara Rp3,01 Miliar di Blitar
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali akhirnya memanggil Gek Wik, seorang penari Joged Bumbung, yang melakukan tarian erotis.
Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyebut bahwa pemanggilan telah dilakukan pada Senin (19/5/2025).
Menurut Dharmadi, mempertunjukkan tarian dengan unsur erotis dalam Joged Bumbung, melanggar pakem dan etika budaya Bali.
Pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat dan hasil pemantauan internal terhadap pertunjukan yang dianggap mencoreng citra kesenian tradisional Bali.
"Joged Bumbung merupakan salah satu kesenian khas Bali yang mengutamakan unsur hiburan dan interaksi sosial. Namun tetap harus mengacu pada norma kesopanan dan kearifan lokal. Penyimpangan dari pakem, dikhawatirkan dapat menurunkan martabat kesenian Bali di mata masyarakat dan wisatawan," ungkap Dharmadi tertulis, Rabu (21/5/2025).
Kata Dharmadi, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap penari tersebut.
"Kami sudah memanggil dan memberikan pembinaan kepada penari yang viral tersebut. Kami menegaskan bahwa setiap pertunjukan seni tradisional wajib mengikuti aturan dan nilai budaya yang telah ditetapkan," papar dia.
Dharmadi mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali untuk melakukan pengawasan, serta pembinaan terhadap kelompok seni yang menampilkan Joged Bumbung.
Diharapkan, dengan langkah ini kesenian Bali tetap terjaga kesuciannya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial yang bertentangan dengan nilai-nilai budaya.
Dharmadi mengimbau masyarakat, terutama para pelaku seni, untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya dengan menjunjung tinggi etika dan norma yang berlaku.
Jika ditemukan pelanggaran serupa di kemudian hari, tindakan tegas akan kembali diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami harap hal-hal seperti ini, apalagi jika yang bersangkutan kembali dilaporkan melakukan pelanggaran yang sama, tentu akan kami tindak lanjuti. Dalam Perda Bali Nomor 1 Tahun 2019 sudah jelas sanksinya," tegas Dharmadi.
Menurut Dharmadi, saat ini penari itu hanya diminta membuat perjanjian dan diberikan pembinaan.
Namun, dia mengingatkan bahwa jika penari itu kembali membuat pelanggaran, akan dikenakan sanksi pidana berupa hukuman tiga bulan kurungan penjara dan denda Rp25 juta.
Sementara Gek Wik, sang penari viral itu mengaku telah melakukan introspeksi diri setelah pemanggilan tersebut.
Dia berjanji tidak akan mengulangi gerakan-gerakan yang tidak pantas. Dia juga mengonfirmasi bahwa kejadian dalam video itu berlangsung pada Desember 2024 di Jimbaran.
Baca juga: Kejari Kabupaten Blitar Setorkan Rp3 Miliar Lebih Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara
"Itu permintaan dari yang mengundang, jadi penari otomatis mengikuti arahan pihak yang membayar. Bagus ada pemanggilan seperti ini, jadi kami lebih waspada agar tidak mengulangi hal-hal seperti itu lagi," ujar dia.
Penari yang telah menekuni profesinya sejak usia 10 tahun itu mengaku bahwa kegiatan sehari-harinya memang sebagai penari Joged Bumbung, dengan honor mulai dari Rp300 ribu.
Reporter: Bonjay
Editor : Narendra Bakrie
