DPRD Surabaya Minta Penyerahan Unit Perumahan Alana Gunung Sari Indah Ditunda Bila...

DPRD Surabaya Minta Penyerahan Unit Perumahan Alana Gunung Sari Indah Ditunda Bila... © mili.id

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko (kiri) - (Bejo/mili.id)

Surabaya, mili.id - DPRD Surabaya meminta PT Tumerus Jaya Propertindo, pengembang Perumahan Alana Gunung Sari Indah menunda proses serah terima unit kepada konsumen.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko menyebut, penundaaan serah terima unit harus dijalankan bila rekomendasi dari dinas terkait belum sepenuhnya ditindaklanjuti pengembang.

Baca juga: Eri Cahyadi Tegas Berantas Dugaan Pungli di SWK Kalijudan, Perintahkan Pengembalian Seluruh Uang Pedagang

Cak YeBe-sapaan akrab Yona menegaskan bahwa Komisi A DPRD Surabaya telah memantau proses mediasi antara warga Gunungsari Indah dan pengembang. Juga mencermati dokumen resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM).

"Kita meminta kepada pengembang untuk segera melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi dari DSDABM dan Dinas Lingkungan Hidup sesegera mungkin," tegas Cak YeBe, Jumat (13/06/2025).

Berdasarkan informasi yang diterima Komisi A DPRD Surabaya, proses serah terima unit dijadwalkan pada Agustus 2025. Namun, Cak YeBe mengingatkan agar agenda itu tidak dipaksakan jika kewajiban teknis pengembang belum dipenuhi.

Baca juga: Drainase Tersumbat Kabel Misterius, Rumah Warga Terancam Banjir Saat Musim Hujan

"Maka jangan sampai ada serah terima unit jika apa yang menjadi rekomendasi dan menjadi kewajiban pengembang belum ada tindak lanjutnya, karena ini akan menimbulkan masalah hukum dan ketidakpastian bagi warga," tambahnya.

Cak YeBe menyampaikan bahwa DPRD Surabaya tidak hanya berpihak pada aspek legalitas administratif, melainkan juga pada perlindungan hak masyarakat dan lingkungan hidup. Ia tidak ingin konsumen dan warga sekitar menjadi korban akibat ketidakpatuhan pengembang.

"Jangan sampai konsumen dan lingkungan serta warga existing menjadi pihak yang dirugikan akibat pengembang tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajiban yang harus dituntaskan, terutama terkait rekomendasi DLH dan DSDABM atas temuan di lapangan yang tidak sesuai dengan izinnya," terangnya.

Baca juga: Gerindra Pasang Badan Bela Penolakan Warga Tolak Spiritshaus Surabaya

Komisi A DPRD Surabaya akan terus mengawal pelaksanaan semua rekomendasi teknis dari dinas terkait.

"Kalau izin dan kewajiban diabaikan, lalu pembangunan terus jalan, apa gunanya aturan? Kami tidak akan tinggal diam," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait