Kasus Dugaan KDRT Dokter National Hospital Surabaya, Kejaksaan Tunggu Tahap 2

Kasus Dugaan KDRT Dokter National Hospital Surabaya, Kejaksaan Tunggu Tahap 2 © mili.id

Ilustrasi (Image by Freepik)

Surabaya, mili.id - Kejaksaan masih menunggu tahap 2 kasus dugaan KDRT dengan tersangka seorang dokter National Hospital Surabaya, berinisial MM.

Tersangka dan barang bukti dalam kasus itu belum diserahkan Penyidik Unit PPA Polrestabes Surabaya, meski sudah satu bulan lebih kejaksaan menyatakan berkas perkara KDRT itu sempurna (P21).

Baca juga: Kristianto Dituntut 9 Bulan Kurungan Penjara, Setelah Tewaskan Tukang Soto

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana mengaku belum ada tahap 2 perkara tersebut.

"Belum dilaksanakan tahap 2," jelas Ida Bagus kepada milikindonesia.id, Selasa (1/7/2025).

Sementara Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi menjelaskan duduk perkara belum dilaksanakannya tahap 2 atas kasus tersebut.

"Sudah dipanggil belum datang untuk dilakukan tahap 2," ungkap Rina.

Belum diketahui secara pasti alasan tersangka MM tidak menghadiri panggilan dari pihak kepolisian tersebut.

Baca juga: KKN UWKS Hadirkan Solusi Nyata di Asem Jajar: Dari Cek Kesehatan hingga Cegah Penipuan Online

Sebelumnya, Jaksa Peneliti Kejari Surabaya, Galih Riana Putra Intaran mengonfirmasi bahwa berkas perkara dugaan KDRT tersebut telah sempurna.

"Benar, berkas perkara atas nama tersangka Meiti Muljanti telah kami nyatakan P21 (sempurna)," ujar Galih pada Senin (19/5/2025) lalu.

Kasus ini bermula ketika Polrestabes Surabaya menerima laporan dugaan KDRT, dengan terlapor dr. MM.

Baca juga: Sidang Dugaan Pencurian Rp1,285 Miliar, Libatkan Terapis Spa Superior Surabaya

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Penyidik Unit PPA Polrestabes Surabaya menetapkan dr MM sebagai tersangka.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirim penyidik ke Kejari Surabaya pada 14 Februari 2025.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan KDRT.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait