Kejaksaan Terima Penyerahan Dokter National Hospital Surabaya Tersangka KDRT
Rabu, 16 Jul 2025 18:39 WIB"Tidak bisa dilakukan penahanan karena ancaman pidananya ringan," ungkap Jaksa Peneliti Kejari Surabaya, Galih Riana Putra Intaran.
"Tidak bisa dilakukan penahanan karena ancaman pidananya ringan," ungkap Jaksa Peneliti Kejari Surabaya, Galih Riana Putra Intaran.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi mengatakan bahwa Unit PPA masih mencari keberadaan dokter spesialis patologi itu.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana mengaku belum ada tahap 2 perkara tersebut.
"Masih menunggu Kejari Surabaya ngasih (pemberitahuan) bahwa berkasnya P21," ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi.
"Berkas perkara atas nama tersangka Meiti Muljanti telah kami nyatakan P21 (sempurna)," ujar Jaksa Peneliti Kejari Surabaya, Galih Riana Putra Intaran.
Kejaksaan Negeri Surabaya membenarkan telah menerima berkas perkara.
Pakar Psikologi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Aliffia Ananta menyampaikan pandangannya.
Penetapan tersangka dilakukan Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.