Polisi Limpahkan Berkas Perkara Dokter National Hospital ke Kejari Surabaya

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Dokter National Hospital ke Kejari Surabaya © mili.id

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi.

Surabaya, mili.id - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya telah melimpahkan berkas perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Meiti Muljanti, dokter spesialis patologi di National Hospital Surabaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi saat dikonfirmasi mengatakan proses hukum telah memasuki tahap satu, yaitu pelimpahan berkas perkara ke Kejari Surabaya untuk diteliti lebih lanjut. 

"Sudah kirim tahap 1, berkas dikirim tanggal 25 Maret 2025 kemarin," katanya melalui pesan singkat, Selasa (25/3/2025).

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana membenarkan bila pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tersebut.

"Sudah kami terima berkas perkaranya, Pak," pungkasnya.

Dengan pelimpahan tahap satu ini, jaksa penuntut umum akan meneliti kelengkapan berkas perkara sebelum menentukan langkah selanjutnya. 

Jika berkas dinyatakan lengkap (P21), maka penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke kejaksaan untuk proses persidangan. 

Sebaliknya, jika masih ada kekurangan, jaksa akan mengembalikan berkas dengan petunjuk untuk dilengkapi atau P19.

Sebagai informasi, Kejari Surabaya telah menerima SPDP bernomor B/156-A/II/RES.1.24./2025/SATRESKRIM tertangkap 14 Februari 2025. SPDP itu atas nama Meiti Muljanti, dokter spesialis patologi National Hospital Surabaya.

Baca juga: Tragis di Bengkalis: Anak Tega Penggal Ayah Saat Tertidur, Motif Terkuak

Editor : Achmad S



Berita Terkait