Mili.id - Berakhir sudah kisah pelarian DPO Eka Sugondo, terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya berhasil mengamankannya tanpa perlawanan saat tengah berada di sebuah rumah di kawasan Raya Lontar, Surabaya Barat, sekitar Pukul 18.00 WIB, pada Senin (27/4/2026).
Ia merupakan DPO terpidana ke lima, setelah menjadi buronan sekitar lima tahun lamanya, kini Eka Sugondo tidak berkutik lagi setelah berhasil diamankan oleh Tim Kejari Surabaya selama periode Januari hingga April 2026.
Baca juga: Pelapor Tak Puas Kasus Dihentikan, Jaksa Kejari Surabaya Terancam Dilaporkan
Diketahui bahwa Eka melakukan kekerasan terhadap istrinya berinisial AS pada tahun 2021 yang mengakibatkan luka pada korban. Terpidana saat ini telah dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2256/Pid.Sus/2021/PN.Sby di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo.
Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun
Penangkapan ini sekaligus juga merupakan pesan kepada para terpidana yang masih buron dan berkeliaran bebas untuk segera menyerahkan diri. Sesuai amanat Jaksa Agung, bahwa tak ada tempat aman bagi buronan untuk bersembunyi karena Tim Tangkap Buron akan tetap mengejar dan menangkap buronan kapanpun dan dimanapun berada.
Editor : Redaksi
