Mili.id – Proyek pemasangan box culvert (gorong-gorong) di Jalan Margorejo Indah, tepatnya di depan Plaza Marina Surabaya, menjadi sorotan setelah menelan korban jiwa. Seorang perempuan lanjut usia berinisial L.E. (69) meninggal dunia, sementara suaminya E.P. (65) tidak sadarkan diri setelah sepeda motor yang mereka tumpangi terperosok ke dalam area galian proyek pada Jumat (12/6/2026) malam.
Peristiwa tragis tersebut memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian kontraktor pelaksana proyek dalam menerapkan standar keselamatan kerja dan pengamanan area konstruksi. Korban yang mengendarai sepeda motor Supra X 125 bernopol L 5478 AAE diketahui melintas dari arah timur menuju barat sekitar pukul 19.55 WIB sebelum akhirnya tercebur ke dalam lubang galian.
Baca juga: Surabaya Fashion Festival 2026 Siap Semarakkan HJKS ke-733
Sejumlah warga menilai pengamanan proyek sangat minim. Barier penutup lubang disebut tidak dipasang secara memadai sehingga masih menyisakan celah yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Selain itu, rambu-rambu peringatan dan penerangan di lokasi proyek dinilai tidak mencukupi, terutama pada malam hari. “Banner yang ada kayunya itu baru dipasang setelah kejadian tadi malam. Sampean lihat saja mas, kayunya masih baru, padahal proyek ini sudah lama dikerjakan,” ujar seorang warga di lokasi kejadian.
Temuan di lapangan semakin memperkuat dugaan kelalaian. Lampu peringatan berkedip (warning light) yang seharusnya menjadi penanda adanya pekerjaan konstruksi pada malam hari justru baru terlihat terpasang pada Sabtu (13/6/2026) siang, atau setelah kecelakaan maut terjadi.
Baca juga: Ungkap Warga: Minimnya Pengawasan Proyek Drainase, Tewaskan Pengendara Motor
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait kepatuhan kontraktor terhadap standar keselamatan proyek konstruksi yang mewajibkan pemasangan rambu peringatan, pembatas area kerja yang aman, serta pencahayaan yang memadai untuk melindungi pengguna jalan.
Pengamat Hukum, Martin Setiabudi menilai, apabila terbukti terdapat unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, pihak pelaksana proyek dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Dugaan tersebut dapat mengarah pada penerapan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian. Selain penegakan hukum, Pemerintah Kota Surabaya juga didorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Baca juga: Surabaya Jadi Pilot Project Aplikasi Perlinsos, Verifikasi Bansos Kini Hanya 15 Menit
Sebagai pihak yang memiliki fungsi pengawasan, pemerintah dinilai perlu memastikan seluruh kontraktor mematuhi standar keselamatan kerja dan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Tragedi di Margorejo Indah menjadi pengingat bahwa keselamatan publik tidak boleh dikorbankan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur. Kelalaian sekecil apa pun dalam pengamanan area kerja dapat berujung pada hilangnya nyawa pengguna jalan.
Editor : Redaksi
