KBS Bakal Jadi Perumda, Pansus DPRD Surabaya Minta Peran Dewan Pengawas Diperjelas

KBS Bakal Jadi Perumda, Pansus DPRD Surabaya Minta Peran Dewan Pengawas Diperjelas © mili.id

Rapat Pansus Perumda KBS di Komisi B DPRD Kota Surabaya (Foto: Bejo/mili.id)

Surabaya, mili.id - Komisi B DPRD Kota Surabaya melalui Panitia Khusus (Pansus) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Status Hukum Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Yuga Praptisabda Widyawasta ini dihadiri berbagai pihak, termasuk perwakilan Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, Bagian Perekonomian dan SDA, serta jajaran direksi PDTS KBS, Rabu (30/7/2025).

Baca juga: Eri Cahyadi Tegas Berantas Dugaan Pungli di SWK Kalijudan, Perintahkan Pengembalian Seluruh Uang Pedagang

Yuga menegaskan bahwa pembahasan kali ini difokuskan pada penyesuaian substansi Raperda dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Salah satu fokus utama adalah memperjelas peran dan fungsi Dewan Pengawas agar tidak tumpang tindih dengan ranah eksekutif di dalam perusahaan.

"Jangan sampai Dewan Pengawas yang tugasnya evaluatif dan monitoring malah ikut dalam pengambilan keputusan bisnis. Ini bisa menimbulkan konflik kepentingan," terang Yuga usai rapat.

Beberapa pasal dalam draft sebelumnya, termasuk pasal 29, diputuskan untuk ditinjau ulang karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Yuga meminta agar penyusun naskah akademik, yaitu Agus Wit dari Universitas Airlangga (Unair), diundang dalam rapat selanjutnya, untuk menjelaskan muatan pasal tersebut.

"Pasal ini murni inisiatif penyusun. Kita harus tahu alasannya, karena tidak ada cantolan hukumnya, baik di PP 54 maupun aturan turunannya," imbuhnya.

Baca juga: Drainase Tersumbat Kabel Misterius, Rumah Warga Terancam Banjir Saat Musim Hujan

Sementara Direktur Keuangan PDTS KBS, Muhammad Nahroni menyatakan bahwa perubahan status menjadi Perumda adalah langkah strategis untuk mempercepat layanan perizinan dan meningkatkan fleksibilitas dalam pengambilan keputusan bisnis.

"Nomenklatur perusahaan daerah itu sudah tidak ada dalam Permendagri 54/2017. Ini adalah bagian dari penyesuaian regulasi agar kami bisa bergerak lebih gesit," ungkapnya.

Nahroni juga memaparkan target kontribusi KBS terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Surabaya. Untuk Tahun 2025, pihaknya menargetkan setoran PAD sebesar Rp6 miliar, meningkat dua kali lipat dari target Tahun 2024 sebesar Rp3 miliar.

Baca juga: Gerindra Pasang Badan Bela Penolakan Warga Tolak Spiritshaus Surabaya

"Kita optimis bisa tercapai, karena kita lakukan branding ulang, peremajaan wahana, dan penguatan promosi digital. Kehadiran satwa baru pun terbukti mampu menarik lonjakan pengunjung," papar dia.

Di sisi lain, rencana kolaborasi dengan BUMD dan BUMDes juga tengah dijajaki sebagai strategi perluasan jangkauan dan penetrasi bisnis. Salah satu gagasan yang tengah disiapkan adalah pembangunan mini zoo di daerah penyangga seperti Wajak dan Trawas.

"Kita ingin bawa semangat konservasi keluar KBS, sambil menggerakkan ekonomi lokal," pungkas Nahroni.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait