Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir
Jakarta,mili.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan mendalam atas pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia. Kejadian itu terjadi setelah sang jurnalis melontarkan pertanyaan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu (27/9).
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa langkah tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca juga: PWI Kalsel dan PWI Kalteng Berbagi Angka 5-5 dalam Laga Uji Tanding Mini Soccer
“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” ujar Munir dalam keterangan resmi, Minggu (28/9/2025).
Munir juga mengingatkan adanya sanksi hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, di mana pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat kemerdekaan pers dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Menurutnya, alasan pencabutan kartu liputan karena pertanyaan di luar agenda Presiden tidak bisa dibenarkan. “Itu jelas menghalangi tugas jurnalistik serta membatasi hak publik untuk memperoleh informasi,” tegasnya.
Munir mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk memberikan klarifikasi resmi dan membuka ruang dialog dengan insan pers.
Baca juga: PWI Pusat Minta Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan, Tegaskan Martabat Pers Harus Dihormati
“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” pungkas Munir.
Editor : Erwin Muhammad
