Mili.id – Pemerintah Kota Surabaya memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam pelaporan pajak dan perizinan penyelenggaraan tempat parkir. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada pelaku usaha yang enggan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Menurut Eri, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mengumpulkan para pengelola restoran, kafe, hotel, dan pelaku usaha lainnya untuk memastikan seluruh transaksi usaha tercatat secara transparan melalui sistem digitalisasi.
Baca juga: Eri Sikat Pungli SWK, Pengelolaan PKL Dikembalikan ke Pemkot
"Pemasukan usaha harus sesuai dengan transaksi yang sebenarnya. Karena itu seluruh pelaku usaha wajib menggunakan sistem digitalisasi agar tidak ada lagi prasangka ataupun manipulasi data," ujar Eri, Kamis (23/7/2026).
Ia menegaskan, penggunaan sistem digital bukan sekadar pilihan, melainkan syarat yang wajib dipenuhi oleh setiap pelaku usaha. Pemerintah, kata Eri, tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila kewajiban tersebut diabaikan.
"Kalau tidak mau memenuhi syarat itu, ya tutup saja," tegasnya.
Eri juga mengingatkan bahwa pelaporan pajak yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya berpotensi merugikan keuangan daerah dan dapat mengarah pada dugaan tindak pidana.
Selain memperketat pengawasan pajak, Pemkot Surabaya juga menggencarkan penertiban izin penyelenggaraan tempat parkir.
Sejumlah area parkir milik toko modern, restoran, kafe hingga pusat perbelanjaan disegel karena belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah tempat usaha tetap beroperasi. Namun, akses menuju area parkir ditutup menggunakan garis penyegelan karena belum memenuhi ketentuan perizinan.
Baca juga: Eri Cahyadi Dukung Pengusutan Korupsi KBS, Audit BUMD Diperketat
Eri menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.
"Dengan adanya izin parkir, tanggung jawab terhadap keamanan kendaraan dan barang milik konsumen menjadi jelas. Kalau tidak ada aturannya, nanti siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi kehilangan," katanya.
Hingga saat ini, sekitar 250 lokasi usaha tercatat belum memiliki izin penyelenggaraan tempat parkir. Seluruhnya menjadi target penertiban dan penyegelan oleh Pemerintah Kota Surabaya.
"Sekitar 250 titik yang belum memiliki izin parkir. Iya, disegel semua," ungkap Eri.
Baca juga: 832 Usaha di Surabaya Belum Kantongi Izin Parkir, Pemkot Percepat Penertiban
Ia juga meluruskan anggapan masyarakat yang mempertanyakan mengapa sejumlah toko modern tetap beroperasi meski area parkirnya disegel.
Menurutnya, tindakan dilakukan terhadap pengelola lokasi parkir yang belum memenuhi ketentuan, bukan terhadap merek atau jaringan tokonya.
Melalui pengetatan pengawasan pajak dan penertiban izin parkir ini, Pemkot Surabaya berharap seluruh pelaku usaha semakin patuh terhadap regulasi.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah, menciptakan persaingan usaha yang sehat, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat pengguna jasa parkir.
Editor : Redaksi
