LaNyalla Nilai Ada Indikasi Perbuatan Melawan Hukum dalam Kasus KSU Unggul Makmur

LaNyalla Nilai Ada Indikasi Perbuatan Melawan Hukum dalam Kasus KSU Unggul Makmur © mili.id

Isa Kristina mendatangi anggota DPD RI asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, untuk mengadukan dugaan praktik tidak wajar Koperasi Serba Usaha (KSU) Unggul Makmur di Kota Malang.

Mili.id-Isa Kristina mendatangi anggota DPD RI asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, untuk mengadukan dugaan praktik tidak wajar Koperasi Serba Usaha (KSU) Unggul Makmur di Kota Malang. Ia mengaku kehilangan hak atas rumah yang dijadikan agunan pinjaman, setelah sertifikatnya beralih nama tanpa sepengetahuan keluarga.

Isa menuturkan, pada Juni 2016 almarhum suaminya meminjam Rp700 juta dengan jaminan dua Sertifikat Hak Milik (SHM): rumah tinggal dan sebidang tanah sawah. Selama masa pinjaman, keluarga disebut telah membayar angsuran Rp50 juta sebanyak 30 kali atau total Rp1,5 miliar.

Baca juga: Beri Kuliah Umum di PAMU, LaNyalla Singgung Ancaman Hedonisme

Selain itu, tanah sawah yang menjadi agunan juga dijual pihak koperasi senilai sekitar Rp1,3 miliar dan hasilnya diterima sepenuhnya oleh koperasi.

“Total yang sudah masuk Rp2,8 miliar. Itu jauh di atas nilai pinjaman Rp700 juta,” ujar Isa, Senin(23/2/2026).

Namun pada 2023, Isa baru mengetahui rumah tersebut telah beralih nama ke pemilik koperasi sejak 2022. Padahal, suaminya meninggal dunia pada 2019 dan keluarga merasa tidak pernah memberikan persetujuan atas proses balik nama tersebut.

Merasa tak mendapat kejelasan, Isa mengirimkan surat permintaan klarifikasi dan perhitungan ulang kepada pihak koperasi, namun tak kunjung memperoleh jawaban.

Ia juga mengadu ke Dinas Koperasi, tetapi mengaku tidak dipertemukan langsung dengan pemilik koperasi.
Langkah hukum telah ditempuh melalui gugatan di Pengadilan Negeri Kepanjen, meski hasilnya tidak berpihak.

Laporan dugaan penggelapan tanah sawah dilayangkan ke Polda Jawa Timur, sementara dugaan penggelapan SHM rumah dilaporkan ke Polres. Keluarga juga berencana melaporkan dugaan pemalsuan dokumen.

Baca juga: LaNyalla: MBG Bukan Sekadar Piring Makan, tapi “Piring Peluang” bagi Ekonomi Daerah

Akibat polemik tersebut, Isa dan lima anaknya kini tidak lagi tinggal di rumah yang disengketakan dan harus menumpang di rumah kerabat.

“Saya hanya ingin rumah itu kembali ke anak-anak saya sebagai ahli waris,” katanya.

Menanggapi aduan tersebut, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan akan mengawal aspirasi korban. Ia menilai terdapat indikasi pelanggaran serius, terutama jika benar terjadi peralihan sertifikat tanpa persetujuan pemilik atau ahli waris.

“Balik nama tanpa prosedur sah bisa mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum atau pemalsuan dokumen,” ujarnya.

Baca juga: Soal Board of Peace, LaNyalla Minta Rakyat Percayakan Upaya Presiden Prabowo

LaNyalla juga mendorong agar aparat tidak hanya menjerat perkara dengan pasal penipuan atau penggelapan, tetapi mempertimbangkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan aliran aset yang dialihkan atau disamarkan.

Ia mengimbau korban lain untuk bersatu agar aparat penegak hukum dapat melihat kemungkinan adanya pola yang sistematis. Selain itu, ia meminta Dinas Koperasi dan Kementerian terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap koperasi yang dilaporkan.

“Negara harus hadir. Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum,” tegasnya.

Editor : Muhammad



Berita Terkait