Seniman Surabaya Berduka, Rencana Pengosongan Galeri DKS Picu Gelombang Penolakan

Seniman Surabaya Berduka, Rencana Pengosongan Galeri DKS Picu Gelombang Penolakan © mili.id

pelukis dan penulis Hamid Nabhan

Mili.id — Rencana pengosongan sejumlah ruang seni di kompleks Balai Pemuda Surabaya memicu gelombang kekecewaan dari komunitas seniman. Kebijakan yang menyasar Galeri Dewan Kesenian Surabaya (DKS) dan ruang kreatif lainnya itu dinilai mengabaikan nilai sejarah serta memori kolektif yang telah terbangun puluhan tahun.

Sebagai bentuk protes, pelukis dan penulis Hamid Nabhan melayangkan surat terbuka kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Dalam suratnya, Hamid mengungkapkan kesedihan mendalam atas rencana tersebut yang dianggap mengancam “rumah” bagi para seniman.

Baca juga: Pentas Lagu Anak Sahabat Dolanan KILA 2025 Hidupkan Kembali Musik Anak Indonesia

“Saya menulis dengan hati yang berat, sebagai pelaku seni yang telah menghabiskan sebagian besar masa kreatif di ruang-ruang yang kini akan dikosongkan,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Bagi para seniman, kompleks Balai Pemuda bukan sekadar tempat pameran, melainkan ruang hidup yang menjadi saksi perjalanan kreatif lintas generasi. Rencana pengosongan pun memicu kebingungan sekaligus kekhawatiran akan hilangnya pusat aktivitas seni di Kota Pahlawan.

Hamid menilai kebijakan tersebut diambil tanpa pemahaman mendalam terhadap sejarah panjang pergerakan seni di Surabaya. Ia menegaskan, DKS, Galeri Merah Putih, hingga Balai Pemuda memiliki makna penting yang melampaui fungsi fisik bangunan.

Kompleks Balai Pemuda sendiri merupakan bangunan cagar budaya yang berdiri sejak 1907, awalnya bernama De Simpangsche Societeit. Setelah kemerdekaan, gedung ini beralih fungsi menjadi pusat kegiatan pemuda dan kesenian, sekaligus menjadi saksi berbagai dinamika sejarah kota.

“Setiap sudutnya menyimpan cerita—dari lukisan, musik, hingga puisi yang menghidupkan jiwa kota,” tulis Hamid.

Baca juga: Seniman Surabaya ini Punya Cara Pandang Lain Soal Hubungan DKS dan Pemkot

Ia juga mempertanyakan masa depan para seniman jika ruang tersebut benar-benar dikosongkan. Mulai dari tempat berkarya, ruang bertemu, hingga keberlangsungan ekosistem seni menjadi kekhawatiran utama.

Dalam suratnya, Hamid mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan mewajibkan pemerintah daerah untuk memfasilitasi dan mendukung perkembangan budaya, termasuk menyediakan ruang dan sarana bagi para pelaku seni.

Lebih jauh, ia menilai seniman dapat menjadi duta budaya yang membawa nama Surabaya ke tingkat nasional maupun internasional. Namun, hal itu sulit terwujud tanpa adanya ruang berkesenian yang layak.

Baca juga: Dari Plastik hingga Kaca, ARTSUBS 2025 Tawarkan Ragam Media Seni Kontemporer

“Balai Pemuda dan seluruh ruang kreatifnya adalah jantung kebudayaan Surabaya. Ini bukan beban, melainkan aset berharga yang telah mengangkat martabat kota,” tegasnya.

Hamid bersama komunitas seni berharap Pemerintah Kota Surabaya dapat meninjau ulang kebijakan tersebut dan mencari solusi bersama yang tetap menghargai nilai sejarah serta keberlangsungan ekosistem seni.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya telah mengirimkan surat pengosongan kepada sejumlah pihak, termasuk Galeri DKS, Galeri Merah Putih, Bengkel Muda Surabaya, serta Kantin Yayuk atau Warung Ning Se yang berada di kawasan Balai Pemuda.

Editor : Redaksi



Berita Terkait