Seorang pria berinisial H (37) diamankan saat penggerebekan di kawasan Balong Cangkring, Kelurahan Pulorejo, Kota Mojokerto, Selasa malam (14/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Mili.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial H (37) diamankan saat penggerebekan di kawasan Balong Cangkring, Kelurahan Pulorejo, Kota Mojokerto, Selasa malam (14/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas. Awalnya, tersangka diduga hendak melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Mojoanyar. Namun, setelah dilakukan pengembangan, keberadaan pelaku diketahui berada di sebuah rumah di kawasan Pulorejo.
Baca juga: Baru Bebas Tiga Bulan, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Empat Lokasi
Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 17,69 gram, uang tunai Rp1.430.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit handphone merek Infinix warna hitam.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain seperti bekas bungkus jajan dan sabun yang digunakan untuk menyamarkan narkotika tersebut.
Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatresnarkoba AKP Eriek Triyasworo menjelaskan, tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu.
Baca juga: Tergiur Ritual Penggandaan Uang, Warga Kehilangan Rp22 Juta di Mojokerto
“Tersangka kami amankan saat berada di rumah tersebut. Dari keterangannya, sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya, Kamis (16/4/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna memburu pemasok sabu berinisial B.
Baca juga: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Peredaran Sabu di Kupang Panjaan Surabaya
Kasatresnarkoba Polres Mojokerto menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan peran serta semua pihak demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.
Editor : Redaksi
