Food Reviewer Codeblu Diperiksa Polisi

Food Reviewer Codeblu Diperiksa Polisi © mili.id

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa pengulas makanan William Anderson alias Codeblu terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan yang diajukan PT Prima Hidup Lestari, pemilik merek Clairmont.

Mili.id — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa pengulas makanan William Anderson alias Codeblu terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan yang diajukan PT Prima Hidup Lestari, pemilik merek Clairmont.

Dilansir dari Detik, Kepala Subdirektorat II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Andrian Pramudianto, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Ya, yang bersangkutan sedang diperiksa untuk diambil keterangannya,” ujar Andrian saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Baca juga: Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit, Bareskrim Sita Dokumen dan CPU Perusahaan

Menurut Andrian, pemeriksaan masih berlangsung hingga siang hari. Namun, ia belum merinci materi yang didalami penyidik dalam proses klarifikasi tersebut.

Laporan terhadap Codeblu sebelumnya dilayangkan pada 2 Februari 2026 dan telah teregister dengan nomor STTL/51/II/2026/BARESKRIM. Kuasa hukum pihak pelapor, Reagan, menyatakan bahwa laporan diajukan secara resmi ke Bareskrim Mabes Polri dengan terlapor berinisial CB, yang diketahui bernama William Anderson.

“Yang kami laporkan adalah yang bersangkutan inisial CB, nama aslinya WA, dan laporan telah kami ajukan di Mabes Polri,” kata Reagan dalam keterangan sebelumnya di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Baca juga: Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap

Pihak PT Prima Hidup Lestari menduga adanya tindakan yang memenuhi unsur pencemaran nama baik dan pemerasan dalam aktivitas yang dilakukan terlapor. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai kronologi lengkap maupun bukti yang diajukan dalam laporan tersebut.

Sementara itu, belum terdapat pernyataan publik dari pihak Codeblu terkait laporan maupun pemeriksaan yang tengah berlangsung.

Baca juga: Komisi XII DPR Apresiasi Bareskrim Bongkar Penyelewengan BBM dan Elpiji Subsidi

Kasus ini ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri, yang berwenang menangani tindak pidana berbasis elektronik, termasuk dugaan pencemaran nama baik di ruang digital. Proses penyelidikan masih berjalan dan status hukum pihak terlapor belum ditetapkan.

Penyidik menyatakan akan mendalami keterangan para pihak serta alat bukti yang ada untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Redaksi



Berita Terkait