Jakarta

Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit, Bareskrim Sita Dokumen dan CPU Perusahaan

Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit, Bareskrim Sita Dokumen dan CPU Perusahaan © mili.id

Mili.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggeledah kantor perusahaan eksportir sawit PT MMS di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, terkait dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit atau praktik under invoicing.

Penggeledahan dilakukan pada Jumat (29/5/2026) dan turut menyasar gudang perusahaan yang berlokasi di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca juga: Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap

Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyatno mengatakan, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan serta pendalaman terhadap sejumlah dokumen yang ditemukan dalam proses penggeledahan.

"Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), serta sejumlah unit central processing unit (CPU) komputer.

Penyidik menduga terdapat praktik manipulasi data ekspor yang dilakukan untuk menurunkan nilai sebenarnya dari komoditas sawit yang diekspor ke luar negeri. Melalui praktik under invoicing, nilai transaksi ekspor yang dilaporkan diduga lebih rendah dibandingkan nilai riil transaksi.

Baca juga: Food Reviewer Codeblu Diperiksa Polisi

Akibat praktik tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian dari sektor penerimaan ekspor sekaligus mengganggu tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional.

"Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional," kata Setyo.

Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti permulaan yang telah dikumpulkan.

Baca juga: Komisi XII DPR Apresiasi Bareskrim Bongkar Penyelewengan BBM dan Elpiji Subsidi

Bareskrim Polri menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran di sektor perdagangan dan ekspor, khususnya komoditas strategis yang memiliki dampak besar terhadap perekonomian nasional.

Sementara itu, Kejaksaan Agung juga tengah mengusut dugaan manipulasi harga ekspor minyak sawit mentah (CPO) melalui praktik transfer pricing dan under invoicing. Sejumlah pihak dari perusahaan maupun kementerian terkait telah dimintai keterangan guna mendalami perkara tersebut.

Penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta mencegah terjadinya praktik serupa yang berpotensi merugikan negara.

Editor : Redaksi



Berita Terkait