Jawa Timur

Idul Adha 2026 Dijaga Ketat! Pemkot Surabaya Perangi Penyebaran Penyakit Hewan Kurban

Idul Adha 2026 Dijaga Ketat! Pemkot Surabaya Perangi Penyebaran Penyakit Hewan Kurban © mili.id

Mili.id – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas untuk memastikan hewan kurban yang masuk ke Kota Pahlawan benar-benar sehat dan aman. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.2.4/11606/436.7.9 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kurban dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1447 H di Kota Surabaya.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk antisipasi meningkatnya risiko penyebaran penyakit hewan menular strategis (PHMS) dan zoonosis di tengah tingginya mobilitas ternak menjelang Idul Adha. Sejumlah penyakit berbahaya yang menjadi perhatian serius antara lain Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), antraks, hingga Peste des Petits Ruminants (PPR).

Baca juga: PALM PARK Surabaya Hadirkan Staycation Seru Saat Libur Sekolah

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa seluruh hewan kurban yang masuk ke Surabaya wajib memenuhi standar kesehatan ketat sebelum diperjualbelikan atau disembelih.

“Peningkatan kebutuhan hewan kurban menjelang Idul Adha menyebabkan lalu lintas ternak antarwilayah meningkat signifikan. Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko penyebaran penyakit hewan menular strategis dan zoonosis sehingga perlu dilakukan pengawasan secara ketat,” kata Eri, Rabu (13/5/2026).

Dalam aturan tersebut, sapi, kerbau, kambing, dan domba yang akan masuk ke Surabaya wajib telah menerima vaksinasi PMK minimal satu kali. Bukti vaksinasi harus disertai sertifikat resmi atau eartag QR Code yang terintegrasi dengan program vaksinasi nasional.

Tak hanya itu, hewan kurban juga diwajibkan dalam kondisi sehat selama 14 hari sebelum dikirim ke Surabaya dan tidak menunjukkan gejala penyakit menular seperti PMK, LSD, PPR, maupun antraks. Ketentuan ini harus dibuktikan melalui Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) serta Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal.

“Hewan 14 hari sebelum dilalulintaskan dalam keadaan sehat dan tidak menunjukkan tanda klinis PMK, LSD, PPR dan antraks,” imbuhnya.

Selain memperketat lalu lintas ternak, Pemkot Surabaya juga memperkuat pengawasan terhadap lapak penjualan hewan kurban. Penjual wajib mengantongi izin lokasi dari kecamatan atau kelurahan setempat serta memastikan seluruh hewan memiliki dokumen kesehatan lengkap.

Tempat penjualan hewan kurban juga diwajibkan menyediakan area isolasi untuk hewan sakit, tempat penampungan limbah, dan tidak berada dekat dengan peternakan lokal guna mencegah potensi penularan penyakit.

Baca juga: DPRD Surabaya Minta Definisi Pekerja Rentan Segera Diperjelas

Eri menegaskan bahwa Satpol PP bersama aparat wilayah akan melakukan penertiban apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan tersebut.

“Apabila persyaratan izin tempat penjualan dan dokumen kesehatan hewan tidak terpenuhi, maka Satpol PP kecamatan/kelurahan wajib melakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pemkot Surabaya juga mengimbau masyarakat lebih teliti saat membeli hewan kurban. Selain memenuhi syariat Islam, hewan kurban harus sehat secara medis, tidak cacat, tidak kurus, berjenis kelamin jantan dan tidak dikebiri.

Syarat usia hewan juga menjadi perhatian penting. Kambing dan domba minimal berusia satu tahun, sedangkan sapi minimal dua tahun yang ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap.

Untuk proses penyembelihan, Pemkot Surabaya mendorong pemotongan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). Namun jika dilakukan di luar RPH, panitia kurban wajib mengajukan persetujuan lokasi kepada camat atau lurah setempat.

Baca juga: Linimasa yang Sama, Risiko yang Tidak Setara: Teknologi Media dan Bayang KBGO di Indonesia

Panitia kurban juga diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan, mengelola limbah penyembelihan dengan benar, menggunakan kemasan ramah lingkungan dalam distribusi daging, serta menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi petugas penyembelihan.

“Penyelenggara pemotongan hewan kurban bertanggung jawab terhadap kebersihan dan lingkungan tempat pemotongan hewan kurban,” ujar Eri.

Dalam aturan tersebut, Pemkot Surabaya juga meminta agar hewan kurban yang tidak terjual tidak kembali dikirim ke daerah asal atau wilayah lain untuk mencegah penyebaran penyakit antarwilayah. Hewan yang tidak terjual disarankan dipotong di rumah potong hewan terdekat.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap pelaksanaan Idul Adha 2026 berlangsung aman, sehat, tertib, dan tetap sesuai syariat, sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyakit hewan menular di tengah meningkatnya aktivitas perdagangan ternak menjelang hari raya.

Editor : Redaksi



Berita Terkait