Mili.id – Sengketa rumah di Jalan Kalisari Sayangan I, Kecamatan Genteng, Surabaya, yang sempat viral di media sosial akhirnya menemui titik terang melalui proses mediasi yang difasilitasi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Permasalahan bermula ketika pemilik rumah, Bambang Hariyono, mengaku telah membeli rumah tersebut sejak 2014 dan menyelesaikan proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 2018. Namun, penghuni yang menempati rumah itu disebut tetap bertahan meski tidak lagi membayar uang sewa selama bertahun-tahun.
Dalam mediasi, pihak penghuni menyatakan telah menempati rumah tersebut secara turun-temurun sejak masa kakek-nenek mereka. Mereka juga mengaku pernah mendapat janji terkait kepemilikan rumah, namun tidak dapat menunjukkan dokumen yang membuktikan klaim tersebut.
Armuji menegaskan bahwa sertifikat hak milik merupakan bukti sah kepemilikan rumah dan tanah. Ia menyebut kepemilikan tidak dapat didasarkan hanya pada perjanjian lisan tanpa bukti hukum yang kuat.
Sebagai jalan tengah, mediasi menghasilkan kesepakatan bahwa pemilik rumah memberikan kompensasi sebesar Rp5 juta kepada masing-masing kepala keluarga penghuni. Selain itu, akses keluar rumah akan diperlebar dan penghuni diberi waktu satu bulan untuk mengosongkan bangunan.
Keputusan tersebut memicu beragam tanggapan dari masyarakat di media sosial. Sejumlah warganet menilai pemilik rumah seharusnya tidak dibebani pemberian kompensasi mengingat telah memiliki bukti kepemilikan yang sah.
Editor : Redaksi
