Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Banyak Merugikan Masyarakat, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Banyak Merugikan Masyarakat, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal © mili.id

Kapolri, Listyo Sigit Prabowo/Foto:Istimewa

Mili.id - Jajaran kepolisian diimbau menindak tegas penyelenggaraan financial technologhy peer to peer lending financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (Pinjol) ilegal yang banyak merugikan masyarakat, utamanya saat pandemi Covid-19. 

Intruksi ini langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menyatakan Tindak tegas tersebut,  juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), 

Baca juga: Tawarkan Kredit Elektronik Murah, Wanita Asal Lumajang Tipu Ratusan Warga Pasuruan

“Kejahatan Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10).

Sigit menuturkan, maraknya korban Pinjol ditengarai atau disebabkan karena masyarakat tergiur oleh promosi atau tawaran menggunakan jasa tersebut. Saat situasi Pandemi Covid-19, menurut Sigit, penyelenggara Pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat terdampak. 

Sehingga, warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa Pinjol ilegal. “Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Sigit.

Padahal, kata Sigit, Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya. Yang tambah miris lagi, Sigit menyebut, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu bunga yang besar dari Pinjol ilegal tersebut.

“Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar,” ucap eks Kapolda Banten tersebut.

Baca juga: Penipu 14 Pelaku UMKM di Surabaya Lewat Pinjol Ditangkap Polisi

Karenanya,, dari segi Pre-Emtif, Sigit menekankan jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan Pinjol ilegal. Kemudian, mendorong Kementerian/Lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi Pinjol

Selanjutnya di sisi Preventif, Sigit meminta jajarannya melakukan patroli Siber di media sosial. Berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.

“Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan Pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordijasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” papar Sigit.

Baca juga: Kapolri Hadir untuk Masyarakat dalam Bazar Ramadan Polri Presisi di Polda Jatim

Terkait hal ini, Polri telah memiliki kerjasama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.

Untuk diketahui, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan Pinjol Ilegal. Dari jumlah itu, 91 diantaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.

 

Editor : Redaksi



Berita Terkait