Bu Min (Wabup Gresik) saat meresmikan Gedung Baru UPT SMPN 33 Driyorejo Gresik, Selasa 1 Maret 2022.
Kekurangan volume dalam pekerjaan konstruksi di Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Dari data BPK, beberapa pekerjaan konstruksi di Dinas Pendidikan Gresik tersebut yang kekurangan volume meliputi pekerjaan pembangunan tempat pendidikan rehabilitasi sedang/berat ruang kelas SMP Negeri 4 Gresik, pekerjaan pembangunan tempat pendidikan SMP Negeri 33 Gresik, dan pekerjaan pembangunan pagar Dinas Pendidikan Gresik.
Rinciannya, kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan tempat pendidikan rehabilitasi sedang/berat ruang kelas SMP Negeri 4 Gresik sebesar Rp3.436.599,38. Lalu kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan tempat pendidikan SMP Negeri 33 Gresik sebesar Rp135.050.191,48. Terakhir kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan pagar Dinas Pendidikan Gresik sebesar Rp2.975.000,00
Baca juga: Kepala Dinas Pendidikan Gresik : Selamat dan Sukses Resepsi Puncak 1 Abad NU
Lebih rinci lagi, kekurangan volume pada pekerjaan SMP Negeri 4 Gresik berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, pekerjaan pembangunan tempat pendidikan rehab sedang/berat pada ruang kelas SMP Negeri 4 Gresik dilaksanakan oleh CV EJA berdasarkan senilai Rp1.236.800.001,76 termasuk PPN 10%.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 110 hari kalender terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tanggal 25 Agustus 2021 sampai dengan 12 Desember 2021.
Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan 100% dan telah diserahkan sesuai Berita Acara Serah Terima tanggal 9 Desember 2021 dan telah dilakukan pembayaran 100%. Hasil pemeriksaan pada 30 Maret 2022 menunjukkan adanya kekurangan volume atas item pekerjaan pasangan dinding, pekerjaan lantai dan pekerjaan tangga sebesar Rp3.436.599,38.
Kemudian pekerjaan pembangunan tempat pendidikan SMP Negeri 33 Gresik dilaksanakan oleh CV SM senilai Rp6.499.016.345,20 termasuk PPN 10%. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 105 hari kalender terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tanggal 17 September 2021 sampai 30 Desember 2021.
Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan 100% dan telah diserahkan sesuai Berita Acara Serah Terima tanggal 28 Desember 2021 dan telah dilakukan pembayaran 100%.
Dari hasil pemeriksaan pada tanggal 1 April 2022 ditemukan adanya kekurangan volume atas item pekerjaan pasangan dinding, pekerjaan lantai dan pekerjaan tangga sebesar Rp135.050.191,48.
Dan pekerjaan pembangunan Pagar Dinas Pendidikan dilaksanakan oleh CV HPR senilai Rp199.598.118,70 termasuk PPN 10%.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tanggal 8 September 2021 sampai 5 Desember 2021. Atas kontrak tersebut terjadi pekerjaan tambah kurang melalui adendum dengan merubah jangka waktu pelaksanaan dan nilai kontrak sesuai dengan adendum nomor 027/PBJSEKRETARIAT- 398 /437.53/2021 tanggal 27 September 2021.
Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan 100% dan telah diserahkan sesuai Berita Acara Serah Terima tanggal 30 November 2021 dan telah dilakukan pembayaran 100% sesuai dengan SP2D nomor 07526/LS/1.01.0.00.0.00.01.0000/2021 tanggal 21 Desember 2021 sebesar Rp199.598.118,70.
Hasil pemeriksaan pada 29 Maret 2022 menunjukkan adanya kekurangan volume atas item pekerjaan rangka hollow dan ornamen pintu sebesar Rp2.975.000,00.
Masih dari data yang sama, bahwa kekurangan volume dari pekerjaan konstruksi di Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik telah dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Gresik.
Dinas Pendidikan dan Dinas PUTR telah melakukan penyetoran ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp159.588.790,86 melalui STS dengan rincian:
a. CV. HPR sebesar Rp2.975.000,00 pada tanggal 19 April 2022;
b. CV. EJA sebesar Rp3.436.599,38 pada tanggal 25 April 2022;
c. CV. SM sebesar Rp135.050.191,48 (Rp 5.000.000,00 dan Rp 130.050.191,48) pada 25 dan 27 April 2022.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR), Aris Gunawan menegaskan, atas kekurangan volume dan kelebihan bayar di sejumlah pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik tersebut menjadi preseden buruk dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Gresik.
Dikatakan Aris, Pemkab Gresik supaya lebih berbenah lagi sehingga tidak ada celah lagi bagi kontraktor atau penyedia anggaran untuk kongkalikong dalam melaksanakan pekerjaan yang sumber dananya dari APBD Kabupaten Gresik.
Menurut Aris, meskipun beberapa kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan di Dinas Pendidikan Gresik telah mengembalikan kelebihan bayar atau kekurangan volume sesuai audit BPK, namun pengembalian kerugian Negara tersebut tidak menghapus perbuatan pidananya. Alasannya, perkara pidana mengadili perbuatan. Kecuali, perbuatan pidana tersebut dihentikan prosesnya melalui SP3 (surt perintah penghentian penyidikan).
“Pada umumnya, pengembalian kerugian Negara hanya menjadi pertimbangan hakim saat persidangan, tapi tidak menghapus perbuatan pidananya. Penegak hukum bisa memproses pidana dari kerugian Negara tersebut,” tegas Aris. (jun)
Editor : Redaksi
