Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Kemenperin Sambut Baik Perpres Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional

Kemenperin Sambut Baik Perpres Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional © mili.id

Plt Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (Dirjen IKFT) Kemenperin, Ignatius Warsito (Foto: Rachmad FT/mili.id)

Surabaya - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyambut baik prakarsa penerbitan Peraturan Presiden Nomor 126/2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.

Plt Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (Dirjen (IKFT) Kemenperin, Ignatius Warsito mengatakan, melalui regulasi itu, setiap kementerian atau lembaga terkait diamanatkan untuk dapat bersinergi untuk mewujudkan kemandirian garam.

Baca juga: Unjuk Gigi di Wire and Cable Show Vietnam 2024, Indonesia Siap Perluas Pasar Ekspor

"Kami menyadari kita masih banyak mendapatkan tantangan dalam upaya meraih tujuan itu. Produksi garam lokal masih belum konsisten dan kurang optimal," ujar Warsito, Rabu (5/7/2023).

Selain itu pihaknya juga berupaya mengoptimalkan produksi dan penyerapan garam dalam negeri lantaran produksi belum memenuhi kebutuhan industri.

Menurutnya produksi garam lokal saat ini belum memenuhi seluruh kebutuhan industri. Sehingga negara perlu menggunakan instrumen impor dalam rangka menjamin ketersediaannya.

"Pada Tahun 2023, kebutuhan garam nasional mencapai 4,9 juta ton dengan komposisi mayoritas berada di sektor industri manufaktur sebesar 90,9 persen," jelas dia.

Menurutnya, pemerintah juga perlu melakukan penerapan kebijakan secara cermat untuk menjamin pengelolaan komoditas garam secara tepat.

Dia menyebut bahwa banyak sektor industri yang kegiatan komersialnya bergantung pada garam, di antaranya  industri khlor alkali, aneka pangan, dan farmasi.

Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 28/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, pemerintah mendapatkan amanat menjamin ketersediaan bahan baku atau bahan penolong dari dalam negeri atau luar negeri bagi perusahaan industri.

Regulasi itu dirinci secara khusus melalui Perpres Nomor 23/2022 tentang Neraca Komoditas.

Baca juga: Kemenperin RI Tunjuk Pemkot Mojokerto jadi Narasumber Percontohan Nasional

Di dalamnya mengatur secara khusus agar tercipta keseimbangan antara kebutuhan dan pasokan sehingga produksi garam lokal dapat diserap maksimal dengan harga sesuai harapan dan pengguna garam terjamin pasokannya.

"Skema ini tentunya perlu untuk dievaluasi secara sinambung. Kami berharap dan berupaya kemudian hari, Indonesia mencapai cita-cita swasembada garam industri," ujar Warsito.

Dia mengungkapkan produksi tertinggi dalam kurun sepuluh tahun terakhir hanya mencapai 2,9 juta ton.

"Volume ini masih jauh dari angka kebutuhan yang mencapai 4,5 juta ton per-tahun," ungkapnya.

Sementara Ketua Himpunan Masyarakat Petani Garam Jawa Timur, Mohammad Hasan berharap pemerintah dapat memberikan pembinaan dan solusi untuk meningkatkan produktivitas pertanian garam.

Baca juga: Menperin Berdialog dengan Kelompok Tani Perkebunan dan Pengusaha Muda Jember

"Produksi  garam nasional kita masih belum mampu untuk memenuhi kebutuhan garam nasional secara menyeluruh, terutama di Industri," terang Hasan.

Dia juga berharap melalui upaya pemerintah, para petani didukung dengan penggunaan teknologi untuk meningkatkan kualitas garam.

 

Reporter: Rachmad FT

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait