Probolinggo - Pengemudi dan penumpang mobil Toyota Calya yang diringkus anggota Satlantas Polres Probolinggo di jalur pantura wilayah setempat, ternyata membawa sabu 11 gram siap edar.
Penangkapan itu dilakukan oleh anggota Satlantas Polres Probolinggo di jalur pantura Probolinggo-Situbondo pada Selasa (14/11/2023) siang.
Baca juga: Petugas Rutan Situbondo Periksa Barang Pengunjung, Dikira Ganja, Ternyata...
Dua pria yang ditangkap merupakan warga Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember. Mereka adalah Purwanto, warga Dusun Karang Pinang, Desa Sumber Jeruk dan Yudianto, warga Dusun Rowo 1, Desa Gambiran.
Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, AKP Nanang Sugiyono mengatakan, setelah menerima laporan dan koordinasi dengan Satlantas, pihaknya langsung mendatangi lokasi penangkapan dan membawa dua pelaku ke mapolres.
"Sekarang keduanya sudah kami tangani dan kami juga sudah mengamankan beberapa barang bukti dari tas mereka yang informasinya sempat dibuang karena takut ketahuan saat dikejar anggota satlantas," papar Nanang, Rabu (15/11/2023).
Baca juga: Dua Pemuda Surabaya Jual Tembakau Gorila
Nanang menjelaskan, awalnya mobil warna putih yang ditumpangi kedua pelaku itu melaju dari arah Surabaya menuju Jember. Namun mereka nyasar hingga keluar dari Pintu Tol Gending, Probolinggo.
"Dari situlah, lalu anggota Satlantas Polres Probolinggo curiga, kemudian mengejarnya," jelasnya.
"Tujuan kedua tersangka ini memang kembali ke Jember. Namun karena mungkin sudah menggunakan barang terlarang atau berada di bawah pengaruh sabu, sehingga nyasar. Saat dikejar, salah satu dari mereka membuang tas berisi sabu," papar Nanang.
Baca juga: Ada Ladang Ganja Tumbuh Subur di Kawasan Gunung Bromo
Dari kedua pelaku disita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 gram sabu yang terdiri dari paket-paket kecil siap edar.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu itu sudah dikemas dalam plastik klip dan sudah siap diedarkan di wilayah Jember," terang Nanang.
Editor : Narendra Bakrie