Kata KAI Daop 8 Soal Kecelakaan Kereta Api Vs Truk di Mojokerto

Kata KAI Daop 8 Soal Kecelakaan Kereta Api Vs Truk di Mojokerto © mili.id

Kondisi truk yang tertabrak kereta api di Mojokerto (Foto: Nana/mili.id)

Mojokerto - PT KAI Daop 8 menyesalkan kejadian kecelakaan kereta api vs dump truk di perlintasan tak terjaga di Mojokerto.

"KA Wijaya Kusuma keberangkatan Surabaya Gubeng dengan tujuan Cilacap telah tertabrak sebuah truk pada Rabu (22/11), pukul 18.00 WIB. Insiden terjadi di perlintasan sebidang tak terjaga di JPL 38, KM 51+8/9 petak Jalan Stasiun Tarik-Stasiun Mojokerto, Jalan Bangsal, Mojokerto," ujar Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.

Baca juga: Motor Serempet Bak Truk di Mojokerto, Pengendara Meninggal

Menurut Arif, jalur dan rangkaian Kereta Api (KA) Wijaya Kusuma langsung dilakukan pemeriksaan oleh petugas di lokasi kejadian, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan, setelah dipastikan petugas bahwa jalur KA dapat dilalui sesuai dengan kecepatan yang diizinkan oleh pusat pengendali kereta api.

"Dalam kejadian ini, KA Wijaya Kusuma mengalami kerusakan pada beberapa bagian akibat benturan keras antara lokomotif dengan truk. Namun demikian, awak sarana kereta api (ASP) dan juga para pelanggan KA dipastikan tidak mengalami luka apapun," tegas dia.

Arif menyesalkan adanya kejadian ini. Terlebih lokasi kejadian merupakan perlintasan sebidang KA yang dikelola oleh swadaya atau masyarakat.

"Artinya, tidak ada komunikasi intens antar penjaga perlintasan kanan dan kiri," terang dia.

Baca juga: Gagal Mendahului Truk, Bocah 3 Tahun Terlindas Truk di Mojokerto

Arif memperingatkan kepada seluruh pengendara yang apabila akan melewati perlintasan sebidang kereta api, untuk berhenti sejenak memastikan kanan dan kiri tidak ada KA yang akan melintas.

"Ini sesuai Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pada Pasal 114," papar dia.

Pada pasal tersebut berbunyi: Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

Baca juga: Tabrak Tiang Listrik, Bikers di Mojokerto Tewas Seketika

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain;
b. Mendahulukan kereta api; dan
c. Memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Sementara sanksi bagi pelanggar sesuai Pasal 296 disebutkan: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

"Mari kita ciptakan keselamatan bersama di perlintasan sebidang KA, ciptakan rasa selamat dan aman bagi perjalanan KA maupun pengendara," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait