Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Siswa SMA di Mojokerto Jadi Pesakitan Gegara Sering Nonton Film Porno

Siswa SMA di Mojokerto Jadi Pesakitan Gegara Sering Nonton Film Porno © mili.id

Ilustrasi/mili.id

Mojokerto - Siswa SMA asal Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto menjalani sidang dakwaan atas kasus persetubuhan terhadap remaja putri yang dikenalnya melalui media sosial.

Siswa SMA berumur 16 tahun itu dihadirkan dalam sidang dakwaan yang digelar di Ruang Sidang Ramah Anak Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin (27/11/2023) kemarin.

Baca juga: 1500 Guru dan 500 Murid Prasejahtera Dapatkan Perhatian Safari Ramadan Dindik Jatim

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Mohammad Fajaruddin. Fajar mendakwa terdakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Fajar menjelaskan, awalnya terdakwa dan korban berkenalan lewat media sosial. Perkenalan itu berlanjut dengan saling bertukar nomor WhatsApp (WA). Melalui WA keduanya menjalin komunikasi untuk bertemu secara langsung.

"Mereka dekat dan bertukaran nomor WA, akhirnya terdakwa datang ke rumah korban di Pungging," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2023).

Terdakwa datang ke rumah korban di Kecamatan Pungging, Mojokerto pada Senin (5/6/2023). Di mana saat itu, kondisi rumah korban sepi, karena orangtuanya keluar.

"Terdakwa mengajak korban dengan bujuk rayu untuk bersetubuh. Karena dengan bujuk rayunya itu, korban mau bersetubuh dengannya, dan terjadilah persetubuhan," papar dia.

Baca juga: Polisi Beber Sederet Fakta Kasus Ketua Ormas di Surabaya Setubuhi Anak Tirinya

Usai peristiwa itu, korban memilih mengadu kepada orangtuanya. Hingga membuat keluarga korban melapor ke Polres Mojokerto. Dalam perjalanannya, setelah ditangkap polisi, terdakwa tidak ditahan, karena masih di bawah umur.

Sementara penasihat hukum terdakwa, Luckman Arief menyebut, kliennya dan korban ini sempat berpacaran meski belum lama kenal. Waktu persetubuhan itu merupakan momen kali pertama keduanya bertemu.

"Posisi mereka ini pacaran diam-diam. Dalam waktu berdekatan sejak kenalan mereka ketemuan di rumahnya korban dan terjadilah persetubuhan pada Senin (5/11/2023)," ujarnya.

Baca juga: Ning Ita Angkat Bicara tentang TPP ASN dan GTT PTT Swasta di Mojokerto Molor

Saat kejadian, kata Luckman, orangtua korban tidak berada di rumah, karena menjaga neneknya yang sedang sakit.

Kepada Luckman, terdakwa mengaku sering menonton film porno. Akibatnya, terdakwa nekat melakukan aksi itu untuk memuaskan hasratnya.

"Terdakwa ini memang dilatarbelakangi keluarga yang broken home dan sering mengonsumsi film porno. Hanya satu kali melakukan persetubuhan," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait