Pengunjung Lapas Lamongan Simpan Sajam di Celana Dalam, Dalihnya untuk Keselamatan

Pengunjung Lapas Lamongan Simpan Sajam di Celana Dalam, Dalihnya untuk Keselamatan © mili.id

Senjata tajam yang gagal diselundupkan ke Lapas Lamongan (Foto: Humas Kanwil Kemenkumham Jatim)

Lamongan - Seorang pengunjung diamankan petugas Lapas Lamongan setelah kedapatan menyimpan senjata tajam (sajam) di celana dalam. Dalihnya, untuk keselamatan.

Penyelundupan itu digagalkan sekitar pukul 09.30 WIB, Kamis (4/1/2024). Pelaku berinisial AM. Sementara napi yang hendak dikunjungi adalah BC.

Baca juga: Perempuan Bercadar Bawa Sajam Masuk Gereja di Surabaya

"Saat berkunjung, sesuai SOP yang berlaku, AM harus melalui proses penggeledahan badan terlebih dahulu," jelas Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono.

Heni mengatakan bahwa awalnya petugas curiga dengan gerak-gerik yang ditunjukkan AM.

"Dilihat dari cara berjalannya saja sudah tidak normal," ungkap dia.

Ditambah lagi, AM merapatkan kedua kakinya saat digeledah petugas. Terutama saat petugas berupaya memeriksa di bagian belakang tubuhnya.

"Saat petugas kami memeriksa di bagian belakang, AM semakin merapatkan kakinya. Sehingga, petugas meminta AM untuk melepas celananya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian ditemukan sebuah kantong kain merah di celana dalam AM," papar Heni.

Setelah dibuka, petugas menemukan selongsong kayu yang diselotip. Setelah selotip dibuka, ternyata di dalamnya terdapat besi runcing.

Baca juga: Potret Terbaru Stadion Surajaya Lamongan, LA Mania Berharap Tahun Depan Masuk Liga 1

"Sebagai bentuk kewaspadaan, kami sita benda tersebut, karena dikhawatirkan besi runcing tersebut akan digunakan sebagai senjata tajam," tambah Heni.

Dalam pemeriksaan, AM berdalih bahwa benda tajam itu merupakan jimat, agar kakaknya yang sedang ditahan di Lapas Lamongan merasa aman.

"AM mengaku dititipi oleh kakeknya yang merupakan Warga Binaan Lapas Lamongan berinisial BC," sambung Kalapas Lamongan, Mahrus.

Mahrus menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada AM maupun BC. Untuk AM, sanksi yang diberikan adalah tidak boleh mengunjungi siapapun ke Lapas Lamongan untuk 6 bulan ke depan.

Baca juga: 199 Warga Lamongan Terpapar HIV, 11 Orang Meninggal

"Kalau hukuman untuk BC akan ditentukan melalui mekanisme sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)," ujar dia.

Namun, beberapa sanksi yang mungkin diberikan adalah berupa penundaan sementara kunjungan kepada BC, atau bentuk hukuman lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Barang bukti telah kami sita. Pelaku AM kooperatif juga, sehingga pemeriksaan berjalan dengan lancar," tandas Kepala Satuan Pengamanan Lapas Lamongan, Andi Eko Sutrisno.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait